penyertaan - modal - daerah - pemerintah - kabupaten - bogor - pada - badan - usaha - milik - daerah - pt - prayoga - pertambangan - dan - negara
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2013/No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT Prayoga Pertambangan dan Energi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalam guna mendorong pertumbuhan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No.21 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah PT.Prayoga Pertambangan dan Energi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab BOgor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2013
RETRIBUSI - PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN - KAKUS SERTA PEMAKAIAN - MOBIL LAVACTORY / WC UMUM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Serta Pemakaian Mobil Lavactory / Wc Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam
upaya mengintesifkan penerimaan pendapatan asli daerah
(PAD) yang membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,
maka perlu mengatur kembali Pajak dan Retribusi
Dasar Hukum dalam pepraturan ini adalah ; pasal 18 ayat (6) ;U no 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU no 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2009;UU no 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 27 Tahun 1999;PP No 38 Tahun 2007;PP no 69 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahuun 2006;Perda No 2 Tahun 2008;Perda No 5 Tahun 2008;Perbup No 60 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ASAS DAN TUJUAN,PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN DAN / ATAU PENYEDOTAN
KAKUS SERTA PEMAKAIAN MOBIL LAVACTORY/WC UMUM ,NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JAS,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,WILAYAH PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI ,TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI,
PEMANFAATAN DAN KEBERATAN
,PENGGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARA
PENAGIHAN,KEDALUWARSA PENAGIHAN ,INSENTIF PEMUNGUT,SANKSI ADMINISTRATIF ,PENYIDIKAN ,
KETENTUAN PIDANA ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, perlu sarana perekonomian melalui pasar
tradisional sebagai pusat interaksi sosial;
b. bahwa pasar tradisional di Kota Semarang perlu dikelola
sejalan dengan perkembangan perekonomian dan dinamika
sosial untuk lebih memberdayakan dan memberikan
perlindungan bagi usaha kecil dan menengah sehingga
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2000 tentang Pengaturan Pasar sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengaturan Pasar
Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha
berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/atau dikelola oleh pedagang
kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala
kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar
menawar.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kriteria Dan Penggolongan Pasar;
4. Pengelolaan Pasar;
5. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
6. Pengendalian;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Pasar
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bukittinggi No 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2012 tentang Izin Memakai Tanah negara
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya surat dari Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kutai Barat Nomor : 170/5150/DPRD-KB/VI/2012, perihal evaluasi dan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor : 07 Tahun 2012 tentang Izin Memakai Tanah Negara dicabut dengan Peraturan Daerah karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini. Sehingga perlu ada pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2012 tentang Izin Memakai Tanah Negara.
UUD 1945 Pasal 18 Ayata (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.51 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahuhn 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.25 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang pencabutan peraturan no.7 tahun 2012 tentang pencabutan izin memakai tanah negara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang dicabut : Perda No.7 Tahun 2012
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Kampung dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pendapatan masyarakat di Kampung, maka perlu mengubah Perda No.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kabuapten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan Organisasi BUMK, Pengelolaan, Pembinaan dan Pendampingan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabuapten Berau No.10 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015 yang dilaksanakan secara
langsung, diperlukan biaya yang cukup besar;
bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah
Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu;
bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Banjar Tahun 2015 Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pembentukan Dana Cadangan;
3. Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan;
4. Besaran dan Rincian;
5. Pengelolaan;
6. Penatausahaan Dana Cadangan;
7. Pembiayaan;
8. Pertanggungjawaban;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan pasal 110 ayat (1) huruf a, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
maka dipandang perlu untuk menetapkan besaran tarif pelayanan
Kesehatan pada Unit-unit Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 tahun
2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan lain yang mengatur tentang
Tarif Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit pelayanannya pada Dinas
Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal; Lampiran 11 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat