Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
melakukan usaha dibidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu
(IPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu
meter kubik per-tahun diperlukan adanya aturan tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas
Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, masa berlaku IUIPHHK, izin perluasan IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan jenis industri serta peremajaan mesin, hak, keajiban dan larangan pemegang izin usaha industri, perubahan dan penggantian nama pemegang izin, jaminan pasokan bahan baku, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor I0 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan terhadap pedagang pasar dan untuk menggali sumber pendapatan, guna menambah pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber- sumber pendapatan yang ada; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali Peraturan DaerahKabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasarkarena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan angka 8a, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan angka 10a, diantara angka 12 dan angka 13 disispkan angka 2a dan diantara angka 16 dan angka 17 disispkan angka 16a. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah dan Ketentuan Pasal 22 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai salah satu pemegang saham telah sepakat untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2013
PENGENDALIAN - PENGELOLAAN - LIMBAH - BAHAN BERBAHAYA - BERACUN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menyebabkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu dikendalikan guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, terdapat sebagian kewenangan dalam Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun yang diserahkan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 85 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengendalian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Wewenang Pemerintah Daerah; Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No. 9, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2011;Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan ruang lingkup; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; pengurangan sampah; penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; kewenangan; kelembagaan ; hak, kewajiban dan larangan ; perizinan; insentif dan disinsetif; kerjasama dan kemitraan; pembiayaan dan kompensasi ; sistem informasi; peran masyarakat; pengawasan; sanksi administratif; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
17 Halaman, penjelasan: 7Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan otonomi daerah, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan pemerintah daerah dan masyarakat Parepare perlu ditetapkan Lambang Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1978 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara
8. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah
MENGATUR TENTANG LAMBANG DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tempat pelelangan merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu diadakan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.MASA RETRIBUSI ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat