Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 20222 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan realisasi anggaran; b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Neraca; d. Laporan operasional; e. Laporan arus kas; f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua perlu mengatur kebijakan kepegawaian sesuai kebutuhan dan kepentingan daerah, bahwa Kepegawaian Daerah, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah, perlu dilakukan penyesuaian, dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kepegawaian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Daerah Provinsi ini di atur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah pada Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Perangkat Daerah Provinsi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 29 ayat (4) berbunyi sebagai berikut : PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Perangkat Daerah. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) Pasal Baru, yaitu Pasal 29A, dan Pasal 29B, sehingga berbunyi sebagai berikut :Gubernur mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya. Gubernur melakukan koordinasi dengan Pemerintah dalam rangka mengutamakan OAP dalam pengangkatan Hakim dan/atau Jaksa. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut : Gaji, tunjangan dan fasilitas PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut : Gubernur berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Kampus IPDN di Kota Jayapura, sebagai Kampus IPDN Papua bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Siak Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 13 (tiga belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Sistimatika Rpik Tahun 2022-2042; Industri Unggulan Daerah; Pelaksanaan; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Lampiran: 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab.Tebo Tahun 2023 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 17 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang- undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023 - 2043;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.2 Tahun 2022; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.2 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2017; Peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.13 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.10 Tahun 2013.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023 - 2043
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No.6 Tahun 2013
97
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBAYARAN, KEBERATAN, TATA CARA PENAGIHAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN SERTA PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGGUNAAN PENERIMAAN RETRIBUSI, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, dan PENINJAUAN TARIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023 (1): 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang digunakan untuk
membiayai
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pembangunan daerah serta untuk mewujudkan
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa mempekerjakan tenaga kerja asing di daerah
merupakan potensi penerimaan daerah guna
mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah
c. bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan demi
terwujudnya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing perlu adanya pengaturan mengenai Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenaker No. 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Subjek, Objek dan Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Pemeriksaan, Keberatan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Pelaporan dan Pembinaan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun 2015 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 No.1/TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan
asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal
daerah pada Badan U saha Milik Daerah;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan agar mampu
meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik,
kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Jepara perlu penambahan penyertaan
modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023 - 2027;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD
untuk tahun 2023 - 2027, yang antara lain untuk :
a. PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda);
b. PT. BPR BKK Jepara (Perseroda);c. Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara;
d. Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara; dan
e. Bank Jateng.
Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp80.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara
Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KERAPATAN ADAT KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan pelestarian adat dan budaya di Kota Sungai Penuh, maka perlu upaya penguatan lembaga adat Kota Sungai Penuh;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh mempunyai tugas dan kewajiban mengupayakan penguatan kelembagaan adat serta menjamin kepastian hukum terhadap bentuk kelembagaan adat yang ada di Kota Sungai Penuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.78 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang lembaga kerapatan adat Kota Sungai Penuh. Dalam peraturan ini ditetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, kelembagaan adat, struktur dan susunan organisasi, kedudukan dan wilayah Lembaga LKA Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan
struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai ketentuan
Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal
melalui penyertaan modal daerah berupa aset tanah dan
bangunan/barang milik daerah (inbreng) Kabupaten Sragen
kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dalam rangka memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan
pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola
perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan dan/atau
peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Sragen dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset tanah
dan bangunan/barang milik daerah (inbreng); bahwa sesuai
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
Berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Besaran dan Nilai, Modal Dasar, Mekanisme dan prosedur, Dividen atas Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat