Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Darah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan HAM dan merupakan salah satu sumber kesejahteraan yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan masyarakat Cianjur yang sehat dan sejahtera Dan kebutuhan akan pelayanan darah adalah salah satu dari pelayanan penunjang yang harus mendapatkan prioritas dalam sisi pelayanan kesehatan Dan untuk menjamin terlaksananya upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah maka perlu menetapkan Perda tentang Pelayanan Darah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2018; PP No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Transfusi Darah, Pelayanan Apheresis, Pendonor Darah, UTD BDRS Dan Jejaring, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi serta evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah maka dalam rangka upaya optimalisasi Perangkat Daerah yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur pada Perangkat Daerah sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur meliputi Susunan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Perangkat Daerah lain, dan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023- 2042
ABSTRAK:
Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor agar tercapai kesejahteraan masyarakat. Perubahan kebijakan nasional dan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan daerah telah mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah provinsi sehingga perlu peninjauan kembali dan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 (Perda Prov. Kaltim 1/2016). Berdasarkan hasil peninjauan kembali dan revisi, Perda Prov. Kaltim 1/2016 perlu diganti dengan Perda yang baru. Berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 32 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis Provinsi; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah; Kelembagaan; Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 serta Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
206 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 1.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gianyar telah menunjukkan kecenderungan meningkat dan berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat serta pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efisien dan efektif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika salah satunya dilakukan dengan menyusun Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Pasal 42 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Gianyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ebeberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014, UU No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggraan pendapatan belanja daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 97) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 126 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang bertujuan agar reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah senantiasa dapat diharapkan untuk memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan daerah perlu adanya perencanaan dan penganggaran keuangan daerah yang dilakukan dengan baik melalui adanya penyederhanaan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diperbaharui;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pemgendalian Internal Pemerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ketentuan Umum, Pengelola Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, Surplus dan Defisit, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Pergeseran Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Akuntansi, Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan Dana Abadi Daerah, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis elektronik, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
106 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyebutkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
perlu diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, .Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Qanun ini mengatur 229 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota, BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota, BAB X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BAB XI BLUD, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
101
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Yogyakarta Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Yogyakarta Tahun 2023-2043.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019.
Materi pokok : Kewenangan, Program pembangunan industri, jangka waktu, substansi rencana pembangunan industri kota, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://jdih.sumutprov.go.id/, LD Prov Sumut Tahun 2023 No.1, TLD Prov Sumut No. 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Lembaga keuangan karena terbatasnya jaminan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu dicabut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun
2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; POJK No. 1/POJK.05/2017; POJK No. 2/POJK.05/2017; POJK No. 3/POJK.05/2017; Perda Sumut No. 5 Tahun 2013; sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah tentang perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah Provinsi Sumatera Utara meliputi Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh PT Jamkrida Sumut (Perseroda), PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dibentuk dengan maksud sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pemerataan; keadilan dan kemanfaatan ekonomi Provinsi Sumatera Utara, Tujuan pembentukan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah; meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara; dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menjaga tingkat likuiditasnya, untuk pertama kali modal disetor PT Jamkrida Sumut (Perseroda) seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi
47 halaman batang tubuh, 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa memiliki peran yang penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat Desa; bahwa pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang
demokratis merupakan bentuk perwujudan kedaulatan
rakyat dalam lingkup Desa sehingga perlu adanya
kepastian hukum, kesesuaian dan keserasian dengan
peraturan perundang-undangan yang dapat
berimplikasi hukum terhadap pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala
desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penambahan ayat pada Pasal 31, perubahan Pasal 43, penyisipan Pasal 44A, penyisipan Pasal 50A dan Pasal 50B, perubahan ayat (2) Pasal 58, perubahan Pasal 68.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 diubah.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat