Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320, Pasal 322 ayat (1) dan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanjah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Iktisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 04 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 28 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Bima merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara sistematis sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah untuk menjamin terlaksananya hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bermartabat;
b. bahwa dengan adanya sistem pengelolaan air limbah domestik yang tepat dan efisien melalui keterlibatan semua pihak, maka potensi pencemaran lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia di Daerah dapat dicegah atau
diminimalisir;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang bertanggung jawab di dalam penyelenggaraannya, dibutuhkan suatu kebijakan yang mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2022;
Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. penyelenggaraan SPALD;
c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
d. hak dan kewajiban;
e. kelembagaan;
f. perizinan;
g. peran serta masyarakat dan swasta;
h. kerjasama;
i. pembinaan;
j. kompetensi;
k. insentif dan disinsentif;
l. pembiayaan;
m. larangan;
n. ketentuan penyidikan; dan
o. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2023
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor 02 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Maluku dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda)
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. NO. 2023/2, LL PROV. MALUKU : 7 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Bank Pembangunan Daerah Maluku sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial, perlu adanya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pembangunan dan pendapatan daerah, bahwa sesuai ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2023 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2
Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pendirian
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Kabupaten Ngawi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Kabupaten Ngawi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Daerah-daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4867);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilisasi Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736); 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016
tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5839);
15. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021
tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
Mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Ngawi yang mencakup : Nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ngawi (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Tahun 2015 Nomor 2) selain Pasal 2.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 Nomor 19)
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
60 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Hippun Pemekonan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 73 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Badan Hippun Pemekonan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 UUD 1945; UU No. 48 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Badan Hippun Pemekonan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
40 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhi
Dasar hukum ini peratuuran Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1991; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 48 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M/2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendikbudriset No. 32 Tahun 2022; Keputusan Permendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda Lampung Barat No. 1 Tahun 2011; Perda Lampung Barat No. 3 Tahun 2012; Perda Lampung Barat No. 4 Tahun 2012; Perda Lampung Barat No. 5 Tahun 2012; Perda Lampung Barat No. 8 Tahun 2016; Perda Lampung Barat No. 11 Tahun 2021; Perda Lampung Barat No. 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Dalam rangka peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan pemerintah desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 112 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 82 Tahun 2015; PEMENDAGRI NO 83 Tahun 2015; PEMENDAGRI NO 84 Tahun 2015; PERDA NO 7 Tahun 2016.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai peraturan daerah tentang pemerintah desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Lampiran File: 63 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat