SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TATA LAKSANA DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dalam perjalanannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabuapeten Bengkulu Selatan berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Mandiri Utama Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Perusahaan Daerah Mandiri Utama Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tahun 2007 tidak beroperasi lagi
dan sejak tahun 2010 tidak ada lagi penunjukan pengurus Perusahaan Daerah Mandiri Utama, sehingga secara
hukum tidak memenuhi persyaratan sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan sejak tahun 2013
sampai dengan 2020 telah merekomendasikan penyelesaian permasalahan Perusahan Daerah Semaku Jaya Cq
Perusahaan Daerah Mandiri Utama melalui keputusan Pemerintah Daerah agar ada penyelesaian dan kepastian
hukum terhadap permasalahan Perusahan Daerah tersebut;
d. bahwa Perusahan Daerah Mandiri Utama tidak dapat lagi dilakukan perbaikan atau Pembenahan sehingga perlu
dibubarkan melalui pencabutan badan hukumnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Tata Laksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemeritah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305 Tambahan Lembar Negara Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2000 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13
Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2006 Nomor 06).
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2000 Nomor 16)
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah berperan penting dalam
mewadahi usaha di bidang farmasi dan kesehatan yang
mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh
Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk melakukan investasi; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik,
diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan
perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten
Kendal yang bergerak di bidang farmasi dan kesehatan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Farmasi Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum,Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Dalam Pelaksanaan Investasi di Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2020 Nomor 71)
Mencabut sebagian
Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perizinan dan lnvestasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor 16)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 15; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, serta dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di daerah, diperlukan iklim investasi yang kondusif guna meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum , maka perlu menetapkan PERDA
PERBUP ini mengatur mengenai kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; jenis usaha atau kegiatan investasi; tata cara, jangka waktu frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; evaluasi dan pelaporan; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pembangunan di Daerah, pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan mampu melanjutkan tujuan dari cita-cita bangsa; b. bahwa pemuda mempunyai potensi dan peran yang strategis dalam pembangunan di daerah melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi yang belum dikembangkan secara optimal sehingga diperlukan landasan dan kepastian hukum tentang Kepemudaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Kepemudaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
32 Halaman, XII Bab
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2023/2, LL Kab Teluk Wondama: 14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah d.iubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat merupakan tugas Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan nasional dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tenteram, tertib dan aman, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku dengan berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang dimasyarakat;
C. bahwa perkembangan masyarakat dan arus globalisasi telah mengakibatkan munculnya perilaku baru yang belum diatur yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, sehingga perlu adanya pengaturan. yang tepat, komprehensif, efektif dan efisien;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan huruf E Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah Kabupaten sesuai kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;
e. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, sehingga perlu diganti;
I. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM; PELINDUNGAN MASYARAKAT; PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH; SISTEM INFORMASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI DESA; PENDANAAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; UU No 23 tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapakali diubah terkhir kali dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 tahun 2004; ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; Uu No 1 Tahun 2022; Uu no. 39 tahun 2007; Uu No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 90 tahun 2019; Permendagri No. 11 tahun 2017; Permendagri No. 77 tahun 2020; Perda Kab. Pandenglang No. 14 tahun 2021; Perda Kab. Pandeglang No. 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) ini Mengatur Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2023
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk berprestasi di bidang olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, menggali olahraga Masyarakat dan/atau rekreasi terutama pada olahraga tradisional yang ada di Daerah, mengharumkan nama Daerah, dan mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu adanya Pembinaan dan Pengembangan Olahraga;
Bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan nasional di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan, serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran Masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan kompetisi keolahragaan dunia;
Bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis di lingkungan internasional;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Keolahragaan dengan estimasi;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tugas, Kewenangan, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
Pembinaan dan Pengembangan Oalh Raga;
Tenaga Keolahragaan;
Cabang Olahraga Unggulam;
Penghargaan, Insentif dan Dispensasi;
Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha;
Koordinasi Dan Kerja Sama;
Pendanaan;
Sistem Informasi Keolahragaan;
Pengawasan Keolahragaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama DPRD pada Tanggal Sepuluh Bulan Agustus
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu)
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil
di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan
Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara
Nomor 1781);
Republik
Indonesia
Tahun 2020
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah
tentang
Penjabaran
Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
22. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023 (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 59);
24. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2022 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2023
tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2023 Nomor 1);
PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2023
Pencegahan - dan - Pemberantasan - Penyalahgunaan - dan - Peredaran - Gelap - Narkotika - dan - Prekursor - Narkotika
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab Bekasi Tahun 2023 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 6 Tahun 1988; Perpres No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 47 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Umum; Pencegahan; AntisipasI Dini; Penaganan; Deteksi Dini; Pemberantasan; Sarana, Prasarana dan Sumber Daya Manusia; Partisipasi Masyarakat dan Badan Usaha; Pengahargaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Sistem Informasi Terpadu; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perpres No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 47 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat