Peraturan ini memuat tentang Keolahragaan dengan estimasi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas, Kewenangan, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Oalh Raga; Tenaga Keolahragaan; Cabang Olahraga Unggulam; Penghargaan, Insentif dan Dispensasi; Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; Koordinasi Dan Kerja Sama; Pendanaan; Sistem Informasi Keolahragaan; Pengawasan Keolahragaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat