Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Penyelenggaraan Negara 28 Tahun 1999 tentang Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan menjadi Udang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 4).
menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang, dan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
11 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2023
PERDA Kab. Konawe Utara No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Konut No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupatan Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 137
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 120/5434/SJ tanggal
12 September 2022 Perihal Pembentukan Badan Riset
dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan surat Kepala Badan Riset
dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor B454/I/OT.00.00/7 /2023 Perihal Pertimbangan
Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara
bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk BRIDA yang
terintegrasi dengan BAPPEDA sebagaimana yang
diamanatkan dalarn ketentuan Pasal 66 Ayat (Z)
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional;
b. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 000.8.1.1/4551 Perihal
Rekomendasi Pembentukan BAPPERIDA Kabupaten
Konawe U tara agar segura melakukan penataan terhadap
Kelembagaan Perangkat daerah Kabupaten Konawe Utara
sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pernberrtukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara perlu direvisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lemabaran negara
Repubtik Indonesia Nomor 5887) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105).
Perubahan Tipe SKPD pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2023 (76), TLD (42)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, diatur bahwa penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan melalui undang-undang dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyatakan bahwa seluruh ketentuan mengenai Pajak dan Retribusi Daerah harus disatukan dalam satu Perda sebagai dasar pemungutan. Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi jasa, seperti Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang telah beberapa kali diubah hingga tahun 2020, kini tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Perda baru yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur secara komprehensif mengenai jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Tarakan, mencakup subjek, wajib pajak atau retribusi, objek, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, serta ketentuan sanksi yang berlaku. Pajak Daerah yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di sisi lain, Retribusi Daerah mencakup tiga kategori utama, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, yang keseluruhannya diatur dengan mempertimbangkan asas keadilan, manfaat, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Perda ini mencabut beberapa aturan sebagai berikut:
Perda No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 1 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2012 Retribusi Perizinan Tertentu
Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Perwali tentang petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Perda ini
150 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2023
PERDA Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Indramayu Tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan proses dan tahapannya dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan/pengundangan, dan penyebarluasan;
bahwa untuk menjamin keterbukaan, aspiratif, dan implementatif, perlu melibatkan masyarakat sehingga Pembentukan Produk Hukum Daerah berdampak terhadap keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam proses dan tahapan, Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu didukung dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEEROM TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersamabahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumen-dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenKeerom Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keungan Nomor 76/PMK.07/2022, Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Bupati Keerom Nomor 46 Tahun 2022, Peraturan Bupati Keerom Nomor 1 Tahun 2023, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020, Keputusan Gubernur Papua Nomor 065-3 Tahun 2023, Keputusan Gubernur Papua Nomor 065 - 17 Tahun 2023.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 1 7 ayat ( 1 ) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 9 Agustus 2023;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 6 Tahun 1991; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 PP No. 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No. 130 Tahun 2022; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 201 7; Permensos No.9 Tahun 2018; PermenPUPR No. 29/PRT/M/2018; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permensos No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Permendikbudriset No. 32 Tahun 2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Lampung Barat No.1 Tahun 2011; Perda Lampung Barat No. 3 Tahun 2012; Perda Lampung Barat No. 4 Tahun 2012; Perda Lampung Barat No. 5 Tahun 2012; Perda Lampung Barat No. 8 Tahun 2016; Perda Lampung Barat No. 4 Tahun 2022; Perda Lampung Barat No. 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
18 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Pringsewu No. 04 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI
DAN PERDAGANGAN PERDA Kab. Pringsewu No. 4 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
PERDA Kab. Pringsewu No. 20 Tahun 2011 tentang PELAYANAN PERIZINAN USAHA DAN PENDAFTARAN USAHA
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA DAN PENDAFTARAN USAHA DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka Peraturan Daerah wajib mengikuti dinamika perubahan peraturan perundang-undangan diatasnya agar tetap dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat;
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; BKPM No. 3 Tahun 2021; BKPM No. 3 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kawasan Tanpa Rokok; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat