Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tarif layanan kesehatan diatur dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2023/3, TLD No. 3, LL Kab Teluk Wondama: 37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga masyarakat dalam mengembangkan diri, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, serta memperjuangkan haknya secara kolektif, Pemerintah Daerah berkewajiban melayani setiap warga masyarakat dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik kepada warga masyarakat dan penduduk. Sesuai ketentuan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik di kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang menjadi landasan hukum di daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai tentang Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kebudayaan Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan
dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai identitas daerah yang harus dilestarikan berdasarkan nilai-nilai luhur
yang terkandung dalam Pancasila;
b. bahwa daerah Kabupaten Majene memiliki keberagaman dan kekayaan Kebudayaan yang harus dimajukan dan dilestarikan melalui serangkaian langkah strategis dalam mengantisipasi terhadap dinamika perubahan
masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022;UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan kebudayaan; pelestarian tradisi; dan pembinaan lembaga adat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Tahun 1945 bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap Bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kabupaten Mamuju Tengah secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis memiliki kerawanan terjadinya Bencana baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun manusia yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda serta berdampak psikologis sehingga perlu penanganan secara cepat, tepat dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah melaksanakan wewenang menetapkan
kebijakan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang layak dan sehat;
b. bahwa penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota berdasarkan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang didahului proses pendataan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan pemerintah daerah dengan rnelibatkan peran masyarakat;
d. bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penetapan lokasi perumahan kumuh dan perrnukiman kumuh wajib dilakukan pernerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 29 tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintahan Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2021; . Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
11vHalaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di tengah tantangan pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang dapat mengancam keberlanjutan lahan pertanian. Pemerintah Daerah berkomitmen melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.16 Tahun 2006; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.No.11 Tahun 2020; UU No.22 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.No.11 Tahun 2020; PP No.1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.26 Tahun 2021; Perpres No.59 Tahun 2019; Permentan No.41 Tahun 2009; Permentan No.7 Tahun 2012; Permentan No.79 Tahun 2013; Permentan No.81 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup. Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, mewujudkan revitalisasi pertanian, dan mendorong peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa bangunan gedung bukan hanya sekedar suatu konstruksi hasil pekerjaan manusia melainkan satu kesatuan dengan manusia sebagai tempat tinggal, tempat kegiatan keagamaan, tempat kegiatan usaha, tempat kegiatan sosial, tempat kegiatan budaya maupun tempat kegiatan khusus tertentu; bahwa bangunan gedung di Kabupaten Pakpak Bharat telah berkembang pesat mengikuti dinamika perkembangan zaman, sehingga perlu diatur bangunan gedung untuk ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan bangunan gedung, menciptakan kemudahan berinvestasi serta guna mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan peundangUndangan sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK DAN PENGGUNA BANGUNAN GEDUNG, FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG (Fungsi, Klasifikasi), STANDAR TEKNIS (Umum , Standar Perencanaan dan Perancangan (Umum, Ketentuan Tata Bangunan, Ketentuan Keandalan, Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/Atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum, Ketentuan Desain Prototipe/Purwarupa) Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi , Standar Pemanfaatan, Standar Penyelenggaraan BGCB (Umum, Penyelenggaraan BGCB yang Dilestarikan, Penyelenggaraan BGCB yang Dilestarikan), Standar Penyelenggaraan BGFK, Standar Penyelenggaraan BGH, Standar Penyelenggaraan BGN, Standar Ketentuan Dokumen (Umum, Dokumen Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen Tahap Pelaksanaan Konstruksi, Dokumen Tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung, Dokumen Tahap Pembongkaran, Standar Ketentuan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Umum, Penyedia Jasa Konstruksi, TPA, Tim Penilai Teknis, Penilik, Sekretariat, Pengelola Bangunan Gedung), PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG (Umum , Kegiatan Penyelenggaraan, Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian, Pembongkaran), SIMBG, KEARIFAN LOKAL DAN PENGGUNAAN SIMBOL/ELEMEN TRADISIONAL, PRASARANA DAN SARANA, PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG CAGAR BUDAYA YANG DILESTARIKAN (Umum, Persyaratan Bangunan Gedung Adat dan Bangunan Gedung dengan Ornamen Tradisional, Penggunaan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional serta Kearifan Lokal (Bangunan Gedung Adat dan Bangunan Gedung dengan Ornamen Tradisional, Penetapan dan Pendaftaran Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, Penyelenggaraan bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, Bentuk Peran Masyarakat dalam Pembongkaran Bangunan Gedung) PENATAUSAHAAN , PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
75 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2023
perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat samudera
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan sli daerah, kelembagaan bank perkreditan rakyat sebagai bagian dari perbankan nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing;
b. bahwa kebutuhan masyarakat daerah akan jasa perbankan semakin meningkat sehingga dengan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah berupa Bank Perkreditan Rakyat mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
c. bahwa demi mencapai kepastian hukum terhadap pelaksanaan .penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Samudera yang telah menjadi pemegang saham mayoritas dengan persentase melebihi 51% (lima puluh satu persen) saham, sesuai ketentuan Pasal 339 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahaan Daerah dan Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Samudera, perlu dilakukanperubahaan bentuk badan hukum perseroan terbatas bank perkreditan rakyat samudera menjadi perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62 Tahun
2020
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD yang berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah.
Kegiatan usaha PT.BPR Samudera meliputi:
a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk
simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha
rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah;
c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; e. membantu pemerintah daerah dalam opimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. membantu pemerintah nagari melaksanakan fungsi pemegang kas nagari dan sebagai penyaluran alokasi dana desa dan nagari adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modal dasar PT. BPR Samudera ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan terbagi atas 300.000 (tiga ratus ribu) lembar saham.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat