Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD yang berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah. Kegiatan usaha PT.BPR Samudera meliputi: a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah; c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya; d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; e. membantu pemerintah daerah dalam opimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. membantu pemerintah nagari melaksanakan fungsi pemegang kas nagari dan sebagai penyaluran alokasi dana desa dan nagari adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar PT. BPR Samudera ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan terbagi atas 300.000 (tiga ratus ribu) lembar saham.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat