Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD yang berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah. Kegiatan usaha PT.BPR Samudera meliputi: a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah; c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya; d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; e. membantu pemerintah daerah dalam opimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. membantu pemerintah nagari melaksanakan fungsi pemegang kas nagari dan sebagai penyaluran alokasi dana desa dan nagari adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modal dasar PT. BPR Samudera ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan terbagi atas 300.000 (tiga ratus ribu) lembar saham.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
24 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Tanggal Berlaku
24 Juli 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
APBD - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan