PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida
PERDA Prov. DIY No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu badan
usaha milik daerah memiliki peran dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
peningkatan pelayanan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai
dengan Kriteria Bank Umum berdasarkan Kelompok Bank
berdasarkan Modal Inti 2, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, telah
dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 4 Maret
2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
telah menyetujui perubahan anggaran dasar terkait
perubahan modal dasar perseroan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas
Asuransi Bangun Askrida;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai besaran nilai, tahapan pemenuhan, dan realisasi penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 6 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2024
PERDA Kab. Bantul No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas
untuk mendukung pembangunan daerah dan penataan
sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan
dan keamanan masyarakat;
b. bahwa peningkatan pelayanan perparkiran secara
terencana dan terpadu untuk mewujudkan ketertiban,
keamanan, dan kelancaran lalu lintas;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perparkiran perlu disusun pedoman
penyelenggaraan perparkiran
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19
Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, khusus berkenaan dengan penataan
serta peningkatan pelayanan perparkiran perlu dilakukan
penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang
Perparkiran.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan; Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan; Parkir Insidental; Larangan; Bagi Hasil Pendapatan; Ganti Rugi atas Kehilangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan: 4 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Zona Nilai Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pertanahan perlu dilakukan penyusunan dokumen nilai tanah dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan sebagai penjabaran nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap informasi nilai tanah yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Penetapan zona nilai tanah di daerah perlu dibuat oleh pemerintah daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan tertib hukum bidang pertanahan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Zona Nilai Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tugas dan Wewenang; 4. Perencanaan; 5. Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah; 6. Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah; 7. Pengendalian dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024-2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024- 2039.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Recana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2024-2039.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan pembangunan Daerah;bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pengaturan kelahiran, usia ideal perkawinan dan pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Lampiran huruf N angka 3 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK;KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH;PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN;PEMBANGUNAN KELUARGA;DATA SISTEM INFORMASI KELUARGA;PEMANTAUAN DAN EVALUASI;KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI;PERAN SERTA MASYARAKAT;INSENTIF DAN PENGHARGAAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Paser wajib mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang Perubahan APBD yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 31 Juli 2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Kab. Paser No. 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila merupakan ideologi negara, falsafah, dan
pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus menjadi
dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, sehingga nilai yang terkandung
dalam Pancasila harus direalisasikan dan dilestarikan
oleh pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia, baik
dalam pikiran, ucapan maupun tindakan setiap hari demi
mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana
amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa masyarakat di Kabupaten Purworejo bersifat
majemuk dan dinamis, sehingga diperlukan Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk
mewujudkan kerukunan dan toleransi masyarakat yang
berkarakter unggul dan berjiwa Pancasila; bahwa guna memberikan pedoman dan landasan hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan
penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsasan di Daerah, perlu diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PIP dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024
RENCANA - TATA - RUANG - WILAYAH - KOTA - BEKASI - TAHUN - 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024/Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (7) jo. Pasl 28 UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2024; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044, yang meliputi Ketentuan Umum, Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 dicabut.
138 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan,
dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam
mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak
mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi fungsi pendidikan, fungsi
dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,
Pesantren di Kabupaten Purbalingga membutuhkan
bantuan fasilitasi dari Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga,
maka perlu mengatur fasilitasi pengembangan pesantren
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, perizinan berusaha pada sektor pekerjaan umum
dan perumahan rakyat atas subsektor jasa kontruksi
dilakukan melalui lembaga Online Single Submission; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa
Kontruksi sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha
Jasa Kontruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 dicabut.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat