Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 20 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Partisipasi Masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, retribusi persampahan, partisipasi masyarakat, insentif dan disinsentif, pembiayaan dan kompensasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi dalam Pengelolaan Sampah, tata cara pemberian izin usaha pengelolaan sampah, penutupan usaha pengelolaan sampah, tata cara peberian insentif dan disinsentif, tata cara pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Bupati.
26 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 297
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a . bahwa untuk malaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil Evaluasi Rancangan Perda Kabuaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Kabuaten/Kota APBD dan atau Perda Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan telah menindak lanjuti temuan Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Bupati/ Walikota menetapkan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dimaksud menjadi Perda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakaud dalam huruf a, perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelakaanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Numor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8 . Undang-Undnng Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tenggung Jawab Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442l ),
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
l 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Pereaturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjarnan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585):
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelayanan publik
dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan berbagai
inovasi;
b. bahwa inovasi di Daerah perlu dilaksanakan secara
terencana, terpadu, dan terkoordinasi serta terlegitimasi
sebagai Inovasi Daerah sehingga dapat mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat melakukan Inovasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Inodnesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PELAKSANAAN INOVASI DAERAH
BAB IV : SISTEM PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
BAB V : PENILAIAN DAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH
BAB VI : PENETAPAN INOVASI DAERAH
BAB VII : FASILITASI KEKAYAAN INTELEKTUAL HASIL INOVASI DAERAH
BAB VIII : INFORMASI INOVASI DAERAH
BAB IX : PENDANAAN
BAB X : KERJASAMA
BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan daerah ini.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp6.014.980.923.513,00 bertambah sebesar Rp172.790.099.571,00 sehingga menjadi Rp6.187.771.023.084,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 04 Tahun 2023
PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - PEMBANGUNAN - KOTA - BINJAI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai perlu penyesuaian statusnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai; bahwa dalam perkembangannya ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai, dan telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Badan Usaha Milik Daerah maka perlu meningkatkan peran, kontribusi, daya saing, dan pelayanan melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan, dan kualitas organ perusahaan dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU BERDIRI, ANGGARAN DASAR, MODAL DAN SAHAM, ORGAN DAN PEGAWAI, PENGGUNAAN LABA, PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN, TUNTUTAN GANTI RUGI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBUBARAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 202
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;UU No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2022; PERDA Kota Serang No. 17 Tahun 2010; PERDA Kota Serang No.13 Tahun 2011; PERDA Kota Serang No. 3 Tahun 2019; PERDA Kota Serang No.1 Tahun 2022.
peraturan daerah ini mengatur tentang; pasal 1 urusan penyelenggara pemerintah daerah, keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya, RPJMD, RKPD, prioritas dan plafon anggaran sementara, surat perintah membayar (SPM), Pasal 2 APBD tahun anggaran 2023 semula sebesar Rpl.504.410.709.863,00 bertarnbah sebesar Rpl26.495.507. 751,00 sehingga menjadi Rpl.630.906.217. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 4 Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 5 Anggaran belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pasal 6 ) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Pasal 7 Anggaran pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 8 Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Pasal 9 Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 10 Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Wali Kota, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah, Pasal 11 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 12 Wali Kata menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 13 diberlakukannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu untuk melakukan penyesuaian bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi antara lain ketentuan umum, pembentukan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, pembatasan, permodalan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2023
Anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016
Dengan APBD tahun anggaran 2024 yang berjumlah 1.677.677.614.015,- (satu triliun enam ratus tujuh puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu lima belas rupiah) itu terdiri dari:
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah
Yang dimana Pendapatan Daearah ini terdiri dari:
a. Pendapatan asli Daerah
b. Pendapatan Transfer
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Dan Pendapatan asli Daerah ini terdiri atas:
a. Pajak Daerah
b. Retribusi Daerah
c. Hasil pengeloaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain Pendapatan asli Daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 22024;
b. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal 31 bulan Juli tahun 2023;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran2024;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 20 Tahun 2001; PP No 56 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 12 Tahun 2021; Perpres No 53 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2016; Permendagri No 5 Tahun 2017; Permendagri No 130 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 15 Tahun 2023; Perda No 2 Tahun 2023; Perda No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019; Perda No 2 Tahun 2021; Perda No 10 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD..
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR /.t NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINS! SULAWESI SELATAN: B.HK.07.203.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN
KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan bathin, bertempat tinggal serta
mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat
dilakukan pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf D
angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang dan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
ten tang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau
setiap orang;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana ctimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5188),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan
Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6624);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang
Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 785);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB III : PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB IV : PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB V : PENYEDIAAN TANAH
BAB VI : PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VII : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII : KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk
hukum daerah yang mengatur mengenai Perumahan dan
Permukiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peratutan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
85
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat