Peraturan Menag No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN. 2020 No. 448, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
1. Pasal 17 ayat (3) Unang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); 5. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 270); 6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 168); 7. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318); 8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Ketentuan umum; Identitas (nama, tempat, kedudukan dan tanggal pendirian); Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Tata Kelola; Kode Etik; Tata Cara Penetapan Keputusan dan Instrumen Hukum Lain; Perencanaan; Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/jasa dan Kekayaan; Sarana dan Prasarana; Kerja Sama; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 328)
Peraturan Menag No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN. 2020 No. 312, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
1. Pasal 17 ayat (3) Unang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013 tentang Perubahan Universitas Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 159);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-raniry Banda Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 432);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Ketentuan umum; Identitas (nama, tempat, kedudukan dan tanggal pendirian); Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Tata Cara Penetapan Keputusan dan Instrumen Hukum Lain; Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/jasa dan Kekayaan; Sarana dan Prasarana; Kerja Sama; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015 tentang Statuta Unversitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh
PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU ABSTRAK
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN. 2020 No. 311, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/SM.02.00/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal Jawaban atas Permohonan Persetujuan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Pehitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
1. pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 597);
Ketentuan Umum; Indikator Penetapan Beban Kerja; Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat