Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2020/No.226, jdih.pu.go.id : 29 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2023 (683) : 11 hlm.; jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Penyusunan perkiraan biaya pekerjaan yang sistematis, logis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam menghasilkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat mencapai tujuannya. Untuk mengakomodasi perubahan pada analisis harga satuan pekerjaan bidang umum, analisis harga satuan pekerjaan bidang sumber daya air, analisis harga satuan pekerjaan bidang bina marga, serta analisis harga satuan pekerjaan bidang cipta karya dan perumahan, perlu disusun pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 2 Tahun 2017; PP Nomor 22 Tahun 2020; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 27 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini berisiKetentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, Analisis Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 276 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Permen PUPR No. 51/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen PUPR No. 05/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Impelementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
PEMBUBARAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN 2022 (844): 6 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembubaran Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan merupakan tugas fungsi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2020; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan
penutup sebagai satuan kerja yang menerapkan pola
badan layanan umum.
(2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri
paling lambat tanggal 7 September 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Lampiran File; 6 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN.20223 (871)/21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan menindaklanjuti Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN.2020/No.329, jdih.pu.go.id : 26 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN 2023 (880) : 24 hlm.; jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bangunan Gedung Cerdas
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan sebagai bangunan pintar atau bangunan gedung cerdas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dalam rangka memenuhi standar teknis bangunan gedung, diperlukan pedoman bagi pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Dasar hukum Peraturan Menteri PUPR ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 59 Tahun 2022; Pepres Nomor 27 Tahun 2020; Perpres Nomor 63 Tahun 2022; Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.
Permen PUPR ini mengatur tentang bangunan gedung cerdas (BGC) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menyelenggarakan BGC. Lingkup Permen ini meliputi: standar teknis BGC, penyelenggaraan BGC, penilaian BGC, sertifikasi BGC, pendanaan BGC, pembinaan BGC, serta insentif dan sanksi administratif BGC. Permen ini memiliki 3 Lampiran yaitu Lampiran I Standar Teknis BGC, Lampiran II Penilaian BGC, dan Lampiran III Sertifikasi BGC.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGC dapat diberikan insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian insentif BGC dimaksudkan untuk mendorong upaya pengembangan Penyelenggaraan BGC. Insentif diberikan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGC yang melaksanakan pengembangan BGC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lampiran file: 4 berkas.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN - KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN 2022 (1052): 19 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa jembatan dan terowongan jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial yang sangat penting sehingga harus dilakukan penyelenggaraan keamanan bagi pengguna jalan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2020; Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 16 Tahun 2020
Pasal 2
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan
kriteria:
a. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus)
meter;
b. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga
ribu) meter;
c. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60
(enam puluh) meter;
d. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan;
e. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan;
f. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat
puluh) meter;
g. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling
sedikit 200 (dua ratus) meter;
h. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan
pengeboran atau jacking dan
i. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki
kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis
tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Lampiran File; 19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat