PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Menemukan 428 peraturan dalam 0,009 detik

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permen PUPR No. 51/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
APBN Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Standar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021
Mencabut
  1. Permen PUPR No. 02/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Permen PUPR No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan
Mengubah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Air, Sistem Penyediaan Air Minum Standar/Pedoman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permen PUPR No. 06/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
  2. Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pengadaan Barang/Jasa Standar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Permen PUPR No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia
Mencabut
  1. Permen PUPR No. 12/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 /PRT/M/2019 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perumahan, Permukiman
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen PUPR No. 9 Tahun 2022 tentang Pembubaran Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan