PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Menemukan 515 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2005
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2003 Mengenai Peranti Listrik Rumah Tangga Dan Sejenisnya - Keselamatan - Bagian 1 : Persyaratan Umum, Sebagai Standar Wajib

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Standar/Pedoman

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Di Bidang Ketenagalistrikan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1750 K/30/MEM/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-6292.1-2001 Mengenai Keselamatan pwmanfaatan listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya - Bagian 1 mengenai Persyaratan Umum sebagai Standar Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2013
Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017
Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengubah :
  1. Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2007
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Badan Pengatur Hilir Migas

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 7 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55 Tahun 2017
Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas

Struktur Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 29 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Energi Dan Mineral

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan