Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2023 (712) : 3 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019; Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ESDM ini mengubah Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
Permen ESDM No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
Permen ESDM No. 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2021 (710) : 26 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN.2023 (778)/15 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 30 Tahun 2009, PP Nomor 14 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2021, Perpres Nomor 111 Tahun 2022, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ebergi dan Sumber Daya Mineral Nomr 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penyediaan AML, pengadaan AML, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML, hibah, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
15 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022
Tata Cara - Penetapan Pengguna - Gas Bumi Tertentu - Harga Gas Bumi Tertentu - Bidang Industri
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 15, BN.2022 (1317) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi dengan mempertimbangkan: 1) keekonomian lapangan; 2) Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; 3) kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan 4) nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023
Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN 2023 (713) : 16 hlm.; jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat