Bantuan Pelatihan - Beasiswa - Energi dan Sumber Daya Mineral
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2022 (1095) : 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral bagi masyarakat dan mahasiswa politeknik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; PMK Nomor 174/PMK.02/2020; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bantuan pelatihan dan beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Pelatihan dan Beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan professional serta mendukung program kerja KESDM guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral, Menteri memberikan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral kepada Masyarakat dan/atau Mahasiswa Politeknik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Diklat dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1588), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN.2022 (1061)/12 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 7, dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 79 Tahun 2014, Perpres Nomor 26 Tahun 2008, Perpres 41 Tahun 2016, Perpres Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis energi dan penggunaannya, kondisi krisis energi dan/atau darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan/atau darurat energi, tata cara tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
12 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022
Perhitungan - Harga Jual Eceran - Bahan Bakar Minyak - perubahan
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN.2022 (1050) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan secara lebih efisien melalui penyesuaian besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 36 Tahun 2004; Perpres Nomor 191 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ketentuan yang diubah antara lain pada Pasal 4 ayat (1) yang diubah menjadi Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah)
per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN. 2022 No. 453, jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2022
Permen ESDM No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Permen ESDM No. 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN. 2022 No. 393, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN. 2022 No. 124, jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, Dan KOnservasi Energi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN. 2022 No. 122, jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat