Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis energi dan penggunaannya, kondisi krisis energi dan/atau darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan/atau darurat energi, tata cara tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat