Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN.2024 (77)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, perlu mengatur mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 29 Tahun 2016 ten tang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga belum memenuhi kebutuhan hukum untuk mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial berbasis web sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik dan pemadanan data, penurunan daya tenaga listrik penambahan daya tenaga listrik dan penyambungan tenaga listrik, penanganan dan pengaduan, mekanisme penanganan pengaduan, pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun
2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN.2024 (70)/35 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam penggunaan pembangkit listrik tenaga surya atap, melalui penghapusan ketentuan mengenai batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas (capacity charge), serta penambahan ketentuan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ten tang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem PLTS ATAP, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Ketentuan operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pelanggan PLTS Atap dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN.2024 (24)/22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, Serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Energi Dan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 ten tang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad a Politeknik Energi dan Pertam bangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/ atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/ atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang C Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174jPMK.02j2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri"Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengenaan PNBP, tata cara penghitungan PNBP, pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah ) atau 0% (nol persen), tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP, monitoring dan verifikasi, pelaporan, pengawasan PNBP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Permen ESDM No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2023 (998)/4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup penerima bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang dapat dilakukan konversi, dan penambahan nilai potongan biaya konversi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yaitu tentang penerima bantuan dan potongan biaya konversi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai diubah sebagian
4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN.2023 (946)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan dalam bauran energi nasional, menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan kebijakan energi nasional, dan mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan melalui peranan masyarakat dalam penyediaan biomassa sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap, perlu dilakukan pengaturan pemanfaatan bahan bakar biomassa sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik tenaga uap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan B3m Melalui Cofiring Biomassa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN.2023 (778)/15 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 30 Tahun 2009, PP Nomor 14 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2021, Perpres Nomor 111 Tahun 2022, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ebergi dan Sumber Daya Mineral Nomr 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penyediaan AML, pengadaan AML, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML, hibah, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
15 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023
Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN 2023 (713) : 16 hlm.; jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2023 (712) : 3 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019; Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ESDM ini mengubah Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023
Permen ESDM No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN 2023 (566) : 11 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan faktor harga batubara yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan mengakomodasi perubahan biaya pokok penyediaan tenaga listrik, perlu menerapkan harga batubara acuan dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik perubahan dalam pemberlakuan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjusment);
b. bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) belum memenuhi kebutuhan hukum dalam penetapan koefisien formula penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjusment) sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dasar hukum Peraturan ESDM ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; PP Nomor 14 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan ESDM ini mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Kelanjutan Pembangunan - Fasilitas Pemurnian - Mineral Logam - Dalam Negeri
2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2023 (436): 8 hlm, jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
ABSTRAK:
Untuk mendorong dan memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat internal pada tanggal 3 April 2023 dan 28 April 2023 perlu mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; PP Nomor 96 Tahun 2021; PP Nomor 97 Tahun 2021; Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas pemurnian. Dalam mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian dimaksud, Pemerintah memberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat