Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 32/PERMEN-KP/2015, BN.2015 No. 1629, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 Tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1/PERMEN-KP/2014, BN.2014 No. 41, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2014 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 62/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1665, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundangundangan dan instrumen hukum, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, wewenang, Tugas Unit Hukum Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan, Perencanaan, Mekansme penyusunan, pembahasan, dan penetapan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundangundangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMENKP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1521
127 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Permen KKP No. 53/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 41/PERMEN-KP/2017, BN.2017 No. 1261, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Permen KKP No. PER.42/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 28/PERMEN-KP/2017, BN.2017 No. 504, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 67/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1688, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Besar Perikanan Budidaya Laut, Balai Perikanan Budidaya Air Tawar , Balai Perikanan Budidaya Air Payau Balai Perikanan Budidaya Laut Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan , Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya, Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselonisasi, Instansi, Lokasi dan Wilayah Kerja, ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya; b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan; c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Tawar, Perikanan Budidaya Air Payau, dan Perikanan Budidaya Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 191); dan d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1315),
40 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46/PERMEN-KP/2014, BN.2014 No. 1532, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat