Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 829, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 92/PERMEN-KP/2020, BN.2020/No.1713, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Permen KKP No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN RUANG LAUT
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 65/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1686, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1380/M.KT.01/2020, tanggal 2 Oktober 2020, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624); 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut, Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Tata Kerja, Eselonisasi, dan ketetnuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
24 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut
Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 12/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 454, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3/PERMEN-KP/2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN KUPANG
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 43/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1079, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMENKP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan
dan Perikanan Kupang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1464);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215);
Mengubah ketentuan pasal 94, dan menghapus Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan
Kupang pada Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
215)
5 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 93/PERMEN-KP/2020, BN. 2020/No. 1780, jdih.kkp.go.id; 22 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Desa Wisata Bahari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat