Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN. 2018 No. 1403, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan sistem manajemen
sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas
pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Informasi
Geospasial, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian
tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi
Geospasial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan
Informasi Geospasial tentang Tugas belajar;
1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
5. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011
tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan
dan Pelatihan Geospasial;
8. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan
Jasa dan Produk Geospasial;
9. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2013 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2013 tentang Tugas Belajar;
Ketentuan Umum; Formasi tugas belajar; Sumber pembiayaan; Pengusulan calon karyasiswa; Seleksi calon karyasiswa; penetapan karyasiswa; Jangka waktu tugas belajar; kewajiban karyasiswa; Pemantauan tugas belajar; Pemberhentian tugas belajar; Purna karyasiswa; Sanksi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2013 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar
25 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019
METODE KARTOMETRIK PADA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 15, Bn. 2019 No. 1529, www. peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan
penegasan batas desa/kelurahan, diperlukan metode
kartometrik pada kegiatan penetapan dan penengasan
batas desa/kelurahan;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan
kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik
berupa penerbitan peraturan perundang-undangan,
pedoman, standar, dan spesifikasi teknis sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Informasi Geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik
pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
255);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1038);
Pembuatan peta kerja; pemeriksaan garis batas desa/kelurahan di atas peta; penentuan titik kartometrik; digitisasi; penyajian peta;
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
53 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2020
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN CEPAT UNTUK BENCANA GEMPA BUMI, GUNUNG API, TSUNAMI DAN BANJIR
2015
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, BN. 2015 No. 332, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pemetaan Cepat Untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami Dan Banjir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tematik terkait pemetaan cepat yang
akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan
untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami,
dan banjir diperlukan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang menjadi acuan bagi pemangku
kepentingan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, Badan Informasi Geospasial melakukan
pembinaan kepada penyelenggara Informasi
Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan
perundang-undangan, pedoman, standar dan
spesifikasi teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial tentang Norma, Standar,Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana
Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami, dan Banjir;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang
Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap
Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pengkajian Risiko Bencana;
Berisi tentang norma; standar; prosedur; kriteria;
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2019
TATA CARA SERTIFIKASI PENYEDIA JASA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN. 2019 No. 1162, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa Di Bidang Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi
Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Penyedia Jasa di
Bidang Informasi Geospasial;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);3.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 255);
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Informasi Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di
Bidang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016
tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi
Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13
Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian Penyedia Jasa di Bidang Informasi
Geospasial;
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 10, BN.2021/No.295, peraturan.go.id: 20 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id: 15 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui
Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2015
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 10, BN. 2015 No. 769, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis Di Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Sistem Informasi Geografis
Tingkat Dasar dan Lanjut yang seragam, efektif, dan
efisien di Badan Informasi Geospasial, diperlukan
suatu pedoman yang menjadi dasar dalam
penyelenggaraannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem
Informasi Geografis di Badan Informasi Geospasial;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang
Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi
Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012
tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012
tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial;
bab I Pendahuluan
bab II Kurikulum, kompetensi pendidikan dan pelatihan, hasi belajar dan ringkasan materi
Bab III Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan
Bab IV Evauasi dan Kelulusan Peserta
Bab V Evaluasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Bab VI Pelaporan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
75 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat