Peraturan BIG No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan BIG No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2015
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 10, BN. 2015 No. 769, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis Di Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Sistem Informasi Geografis
Tingkat Dasar dan Lanjut yang seragam, efektif, dan
efisien di Badan Informasi Geospasial, diperlukan
suatu pedoman yang menjadi dasar dalam
penyelenggaraannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem
Informasi Geografis di Badan Informasi Geospasial;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang
Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi
Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012
tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012
tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial;
bab I Pendahuluan
bab II Kurikulum, kompetensi pendidikan dan pelatihan, hasi belajar dan ringkasan materi
Bab III Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan
Bab IV Evauasi dan Kelulusan Peserta
Bab V Evaluasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Bab VI Pelaporan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
75 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN CEPAT UNTUK BENCANA GEMPA BUMI, GUNUNG API, TSUNAMI DAN BANJIR
2015
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, BN. 2015 No. 332, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pemetaan Cepat Untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami Dan Banjir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tematik terkait pemetaan cepat yang
akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan
untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami,
dan banjir diperlukan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang menjadi acuan bagi pemangku
kepentingan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, Badan Informasi Geospasial melakukan
pembinaan kepada penyelenggara Informasi
Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan
perundang-undangan, pedoman, standar dan
spesifikasi teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial tentang Norma, Standar,Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana
Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami, dan Banjir;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang
Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap
Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pengkajian Risiko Bencana;
Berisi tentang norma; standar; prosedur; kriteria;
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015
MEKANISME PERAN SERTA SETIAP ORANG DALAM JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
2015
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, BN. 2015 No. 90, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang Dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang
Mekanisme Peran Serta Setiap Orang dalam Jaringan
Informasi Geospasial Nasional
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
4. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
InaGeoportal;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Geospasial Yang Tersedia di jaringan Informasi Geospasial Nasional; Penyampaian koreksi atau masukan terhadap data dan/atau informasi geospasial yang tersedia di jaringan informasi geospasial nasional; penyebarluasan data adn/atau informasi geospasial yang diselenggarakannya melalui jaringan informasi geospasial nasional; verifikasi dan validasi; penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat