Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 44, jdih.anri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015
penyelamtan arsip - penggabungan atau pembubaran - lembaga negara dan perangkat daerah
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 46, BN 2015 (2092): 10 hlm;jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara berkewajiban melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip lembaga negara dan perangkat
daerah secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Guna menunjang dinamika penyelenggaraan pemerintahan pada lembaga negara dan perangkat daerah, perlu dilaksanakan penyelamatan arsip statis sebagai memori kolektif dan identitas bangsa di masa mendatang.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah dilaksanakan sejak Penggabungan atau Pembubaran ditetapkan. Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 51, BN 2015 (2097): 9 hlm;jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia Arsip Nasional Republik Indonesia diperlukan peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar. Peraturan Kepala Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Formal Bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia belum menampung perkembangan kebutuhan Pegawai serta perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 12 tahun 1961; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lingkungan ANRI, setiap Pegawai berhak mengembangkan diri melalui pendidikan formal. Pendidikan formal dapat diperoleh melalui Tugas Belajar atau Izin Belajar.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Formal Bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015
Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 52, BN 2015 (2098): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6A Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - arsip nasional ri
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 6A, jdih.anri.go.id; 5 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009; dan Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009.
Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli adalah Diklat Fungsional yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dasar Arsiparis Tingkat Terampil sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab Arsiparis Tingkat Ahli.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8C, jdih.anri.go.id; 14 hlm
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006.
Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok serta kegiatan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8B Tahun 2013
PEDOMAN - BENTURAN KEPENTINGAN - arsip nasional republik indonesia
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8B, jdih.anri.go.id; 10 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, dan menyamakan penafsiran beragam yang sangat berpengaruh pada performance kinerja penyelenggara negara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 6 Tahun 1974; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 10 Tahun 1974; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006; dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan merupakan acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat