tugas dan izin belajar - arsip nasional ri
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 51, BN 2015 (2097): 9 hlm;jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia Arsip Nasional Republik Indonesia diperlukan peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar. Peraturan Kepala Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Formal Bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia belum menampung perkembangan kebutuhan Pegawai serta perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 12 tahun 1961; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lingkungan ANRI, setiap Pegawai berhak mengembangkan diri melalui pendidikan formal. Pendidikan formal dapat diperoleh melalui Tugas Belajar atau Izin Belajar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
- Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Formal Bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9)
|