perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan tingkat i
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 19, BN 2014 (1293): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I
ABSTRAK:
Penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I dilakukan untuk menjamin kualitas kelulusan peserta. Bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I masih terdapat kekurangan dan belum menyesuaikan dengan paradigma Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomoor 10 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Perubahan lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1020).
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 20, BN.2017/NO.1470; PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2014
perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan tingkat ii
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 20, BN 2014 (1294): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK:
Penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dilakukan untuk menjamin kualitas kelulusan peserta. Bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana diatur dalam
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II masih terdapat kekurangan dan belum menyesuaikan dengan paradigma Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 11 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Perubahan lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1021).
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Perka LAN No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Mencabut :
Perka LAN No. 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Perka LAN No. 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Mengubah :
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 21, BN.2015/No.1224, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013
Perka LAN No. 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Diubah dengan :
Perka LAN No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Mencabut :
Perka LAN No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 21, BN.2013/No.1554, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2014
perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan tingkat iII
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 21, BN 2014 (1295): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
ABSTRAK:
Penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dilakukan untuk menjamin kualitas kelulusan peserta. Bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III masih terdapat kekurangan dan belum menyesuaikan dengan paradigma Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 12 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Perubahan lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1188).
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan tingkat iV
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2014 (1296): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
ABSTRAK:
Penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV dilakukan untuk menjamin kualitas kelulusan peserta. Bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV sebagaimana diatur
dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV masih terdapat kekurangan dan belum menyesuaikan dengan paradigma Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013
Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1189).
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Perka LAN No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Golongan II
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - seleksi calon widyaiswara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2015 (1299): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara
ABSTRAK:
Peranan Widyaiswara yang kompeten dalam melakukan proses belajar-mengajar merupakan komponen strategis untuk mencapai hasil pendidikan dan pelatihan (Diklat) aparatur yang sesuai dengan tujuan Diklat. Untuk memperoleh Widyaiswara yang kompeten diperlukan Diklat dan Seleksi bagi Calon Widyaiswara. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Diklat dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat