PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - seleksi calon widyaiswara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2015 (1299): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara
ABSTRAK:
Peranan Widyaiswara yang kompeten dalam melakukan proses belajar-mengajar merupakan komponen strategis untuk mencapai hasil pendidikan dan pelatihan (Diklat) aparatur yang sesuai dengan tujuan Diklat. Untuk memperoleh Widyaiswara yang kompeten diperlukan Diklat dan Seleksi bagi Calon Widyaiswara. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Diklat dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perka LAN No. 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Mengubah
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 21, BN.2015/No.1224, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 18, BN. 2015 No. 1221, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi
para pejabat yang akan dan/atau telah menduduki
jabatan struktural eselon II di seluruh kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah ditujukan untuk
mempercepat tercapainya visi negara melalui
koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam mengatasi
berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 11 Tahun 2013 tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
6. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil;
7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
Bab I Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, Kompetensi)
Bab II Kurikulum ( Agenda pembelajaran, Tahapan pembelajaran dan mata diklat, Ringkasan mata diklat)
Bab III Peserta (persyaratan, pencalonan dan penetapan, penugasan, status peserta, jumlah, kode sikap perilaku, Pin pemimpin perubahan)
Bab IV Tenaga Kediklatan (Jenis tenaga kediklatan, Persyaratan tenaga kediklatan, penugasan)
Bab V Fasilitas Diklat (Prasarana, Sarana)
Bab VI Perencanaan, Pembinaan dan Pembiayaan (Perencanaan, pembinaan, pembiayaan)
Bab VII Penyelenggaraan (Lembaga Penyelenggara, waktu pelaksanaan, pelaksanaan, jadwal pelaksanaan)
Bab VIII Evaluasi (Evaluasi Peserta, Manajemen perubahan, evaluasi akhir, kualifikasi kelulusan, Evaluasi Pengampu Materi, Evaluasi penyelenggaraan, Evaluasi Pasca Diklat)
Bab IX Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Piagam Penghargaan dan Registrasi
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013
68 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 15, BN.2015/No.1110, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 13, BN 2015 (1108): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dipandang perlu untuk menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2015 (1104): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon PEgawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 tidak mengatur secara rinci mengenai biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; PP Nomor 54 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 10 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 11 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 12 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 38 Tahun 2014; dan Perka LAN Nomor 39 Tahun 2014.
Rincian biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan - calon pegawai negeri sipil - golongan i dan ii
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 39, BN 2014 (1627): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
ABSTRAK:
Untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang profesional yang mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat diperlukan pembentukan karakter yang didasarkan pada nilainilai dasar profesi PNS.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003;UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan Pajabatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Perka LAN No. 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Mencabut
Perka LAN No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Perka LAN No. 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 38, BN.2014/No.1626, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 31, BN 2014 (1769): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
ABSTRAK:
Untuk menghasilkan Analis Kebijakan yang berkualitas dan profesional di bidangnya diperlukan adanya penjaminan mutu Analis Kebijakan. Bahwa untuk melakukan penjaminan mutu sebagaimana dipandang perlu adanya standar kompetensi Analis Kebijakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2014 dan Nomor 16 Tahun 2014.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis
Kebijakan untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan tingkat iV
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2014 (1296): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
ABSTRAK:
Penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV dilakukan untuk menjamin kualitas kelulusan peserta. Bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV sebagaimana diatur
dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV masih terdapat kekurangan dan belum menyesuaikan dengan paradigma Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013
Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1189).
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat