PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Keputusan Presiden (Keppres)

Menemukan 6.943 peraturan dalam 0,026 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 2003
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Mencabut
  1. KEPPRES No. 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1982
Pendidikan Struktur Organisasi
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1996
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Perekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. KEPPRES No. 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Mencabut
  1. KEPPRES No. 39 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna
  2. KEPPRES No. 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1967
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1966
Pendidikan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1969
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1968
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1962
Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan