KEPPRES No. 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol
Diubah dengan :
KEPPRES No. 18 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta - Cikampek Dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 Tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
KEPPRES No. 9 Tahun 1984 tentang Penetapan Jalan Pintas Serang Dan Jalan Pintas Ciujung Menjadi Jalan Tol Serta Penetapan Besarnya Tol
KEPPRES No. 63 Tahun 1984 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Penghubung Cengkareng Menjadi Jalan Tol Cengkareng Dan Penetapan Besarnya Tarif Tol Serta Langganan Tol
KEPPRES No. 62 Tahun 1984 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta - Tangerang
KEPPRES No. 37 Tahun 1984 tentang Perubahan Tarif Tol Dan Langganan Tol Pada Jembatan Tol Sungai Kapuas, Pontianak, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
Mencabut :
KEPPRES No. 35 Tahun 1978 tentang Perubahan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
KEPPRES No. 28 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Tata Kerja Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara PPLH, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon – Kanci Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 1998.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 83 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Sembilan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993
KEPPRES No. 104 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1993
KEPPRES No. 8 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
KEPPRES No. 42 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991
Mengubah :
KEPPRES No. 4 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989
KEPPRES No. 16 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988
KEPPRES No. 55 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1988
KEPPRES No. 47 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988
KEPPRES No. 32 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1988
KEPPRES No. 27 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987
KEPPRES No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986
KEPPRES No. 36 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 30 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
KEPPRES No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1990.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland Relating To Schedule Air Transport
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1996.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil, Kekayaan Negara Dan Peralatan, Keuangan, Dokumen Dan Arsip Pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator Yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2000.
Tim Penataan ini menyelesaikan tugasnya paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 25, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Muhammad Iskandar Ishaq Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Republik Turki
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 25, LN. 1975/No. 28, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Rumania
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1975.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat