Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaIlmu Pengetahuan dan Teknologi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan LIPI No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 10, BN. 2016 No. 702, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3697), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4560);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
5. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323);
7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
8. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan
Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
9. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang ketentuan umum; Capaian Kinerja Pegawai; Hukuman Disiplin Pegawai; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 10, BN 2019/NO. 896; PERATURAN.GO.ID: 140 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1221);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat, Dan Golongan Ruang;Tugas, Jabatan, Unsur, dan Sub Unsur Kegiatan; Pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janij; Penilaian kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit, Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Dan Tim Penilai; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Uji Kompetensi; Pendidikan dan Pelatihan; Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Funsgional Teknik Perkebunrayaan; Pemberhentian dari Jabatan; Oganisasi Profesi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
143 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 11, BN 2019/NO. 936; PERATURAN.GO.ID: 36 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pengukuran kinerja pegawai
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam pencapaian
kinerja, perlu melakukan penilaian kinerja berdasarkan
capaian kinerja pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penilaian Capaian
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Dasar Pencapaian Kinerja Pegawai; Penilaian SKP; Penilaian Perilaku Kinerja; Insentif Pegawai; Tim Penilai Kinerja Pegawai; Sistem Elektronik Penilaian Prestasi Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
44 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1018/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi,
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1017/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2016 No. 305, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dan untuk menjamin
kelestarian sumber daya hayati serta berdasarkan surat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI), perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun
Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 143);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
5. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Lokasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Mencabut Keputusan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1018/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi,
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2016 No. 303, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya air
danau dan berdasarkan surat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih
Teknologi Penyehatan Danau;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas KeputusanPresiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengatur tentang : Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Lokasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
PENGHARGAAN IMU PENGETAHUAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2018 No. 570, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghargaan Imu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi atas prestasi ilmiah
kepada masyarakat dan ilmuwan dalam pengembangan
ilmu pengetahuan, baik pada taraf nasional maupun
internasional, perlu menyelenggarakan penghargaan ilmu
pengetahuan yang memiliki nilai ilmiah tertinggi;
b. bahwa pemberian penghargaan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diselenggarakan dengan profesional, berkualitas,
bersinergi, akuntabel, dan menyeluruh yang didukung
oleh kompetensi sumber daya manusia yang profesional,
kompeten, berkualitas, dan handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; LIPI Sarwono Award; LIPI Sarwono Prwirodihardjo Memorial Lecture: Tim Sleeksi penetapan pemenang penghargaan; Pemberian Penghargaan; Penganugerahan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
13 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 20 Tahun 2019
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1407),
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 20, BN 2019/NO. 1646; PERATURAN.GO.ID: 100 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti, telah ditetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Peneliti;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan beberapa
pengaturan mengenai pelaksanaan, pengusulan, dan
penilaian jabatan fungsional peneliti, perlu penyesuaian
dan penyempurnaan pengaturan mengenai petunjuk
teknis jabatan fungsional penelitic. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1407);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1160);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat, Dan Golongan Ruang; Tugas, Jabatan, Unsur, dan Sub Unsur Kegiatan; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Kompetensi, Standar Kompetensi, Dan Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Peneliti; Bidang Kepakaran; Angka Kredit; Penilaian Kinerja; Uji Kompetensi; Majelis Asesor dan Tim Asesor Peneliti; Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit Dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit; Pejabat Yang Mengusulkan Uji Kompetensi Dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Hasil Uji Kompetensi;Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1407) dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 223)
103 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN 2019/NO. 202; PERATURAN.GO.ID: 56 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Tuntutan ganti Kerugian; Pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang; Informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara; Penyelesaian kerugian negara; Penentian nilai kerugian negara; Penagihan dan Penyetoran; Penyerahan upaya penaghan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; Kadaluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan ganti Kerugian dan Akuntansi dan pelaporan keuangan; Tuntutan ganti rugi terhadap Pihak Ketiga; Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 9, BN 2019/NO. 895; PERATURAN.GO.ID: 127 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis
Perkebunrayaan;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1222);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat, Dan Golongan Ruang;Tugas, Jabatan, Unsur, dan Sub Unsur Kegiatan; Pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janij; Penilaian kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit, Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Dan Tim Penilai; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Uji Kompetensi; Pendidikan dan Pelatihan; Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; Pemberhentian dari Jabatan; Oganisasi Profesi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
129 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 15, BN. 2018 No. 1662, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Gelar Profesor Riset
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Peneliti, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Gelar Profesor Riset;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1224);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
Ketentuan Umum; Persyaratan; Naskah Orasi Ilmiah; Majelis Profesor Riset; Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah; Sidang Penetapan Naskah Orasi Ilmiah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 09/E/2015 tentang Profesor Riset (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1139),
67 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat