PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2021 No. 456, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perluditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai Instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1407);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
104 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650)
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1 Tahun 2019, BN 2019/NO. 6; PERATURAN.GO.ID: 113 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perubahan
lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta
hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan
dan teknologi, perlu dilakukan penataan kembali
organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dengan Surat Nomor 990/M.KT.01/2018
tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Kepala LIPI; Tugas dan Fungsi Sekretariat Utama; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Imu Pengetahuan Kebumian; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik; Tugas dan Fungsi Deputi BIdang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Jasa Ilmiah; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Unit Pelaksana Teknis;Eselonisasi;Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan' Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650),
113 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN. 2018 No. 573, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 03/E/2010 telah
ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar
Pendidikan Pascasarjana di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum
mengakomodir pengaturan mengenai pengembangan
kompetensi melalui pelatihan, perlu menyesuaikan
pengaturan pengembangan kompetensi baik tugas belajar
maupun pelatihan dengan peraturan
perundang-undangan mengenai manajeman pegawai
negeri sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan Kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan; Prosedur Pelaksanaan Tugas Belajar; Pelatihan; Pemberi Beasiswa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralhian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Mencabut eraturan
Kepala LIPI Nomor 03/E/2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BITUNG SULAWESI UTARA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BIAK IRIAN JAYA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT TUAL MALUKU TENGGARA, LOKA PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA OSEANOGRAFI PULAU PARI, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN JAMPANG KULON, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN DAN MITIGASI BENCANA LIWA LAMPUNG BARAT, BALAI INFORMASI TEKNOLOGI, LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU, DAN LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2020 No. 395, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan Dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, Dan Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tindak lanjut pelaksanaan restrukturisasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan adanya
perubahan kebijakan di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan pembubaran
terhadap Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung
Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi
Penyehatan Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi
Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
b. bahwa pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku
Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat,
Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan
Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi Material
Biokompatibel Implan Orthopedi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga PemerintahNondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman
Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang pembubaran Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi UtaraLoka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara,Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari,Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon,Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat,Balai Informasi Teknologi,Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau,Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi; Pelaksanaan tugas dari unit yang dibubarkan kepada unit baru; Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 serta pengalihan pelaksanaan urusan keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut a. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1008/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara;b. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya;
c. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara;
d. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Oseanografi, Pulau Pari;
e. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon;
f. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana
Liwa, Lampung Barat;
g. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1026/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Informasi Teknologi;
h. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 303);
i. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 240);
8 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Formasi JFP,
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN. 2017 No. 656, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di LIngkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi
serta meningkatkan kualitas pembentukan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia sesuai dengan tata cara dan standar
pembentukan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan; Penyusunan; Pembahasan; Pengesahan atau Penetapan; Pengundangan; Penyebarluasan; Keputusan Pimpinan LIPI; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
19 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 19, BN 2019/NO. 1528; PERATURAN.GO.ID: 24 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Klirens Etik Penelitian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam
rangkaian proses penelitian dan untuk melindungi
subjek penelitian dan objek penelitian yang sesuai
dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat,
perlu menetapkan Klirens Etik Penelitian;
b. bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik
Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan pengaturan di bidang penelitian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Klirens Etik Penelitian;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1224), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1160);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Klirens Etik Penelitian Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan; Klirens Etik Penelitian Menggunakan Hewan Coba; Komisi Klirens Etik Penelitian; Sekretariat; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan
Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2018 No. 572, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia selama pejabat
definitif berhalangan, perlu menunjuk pelaksana tugas
dan pelaksana harian;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum tugas dan
kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur
tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan
pelaksana harian di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana
Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Lingkup Kewenangan; Penunjukan dan Pemberhentian; Hak Keuangan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 8, BN. 2018 No. 574, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah ditetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk pemberian tunjangan kinerja pegawai
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan dan
menyempurnakan dengan peraturan perundang-undangan
mengenai aparatur sipil negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 243);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Menambahkan 8 (delapan) angka setelah angka 8 Pasal
1, yakni angka 9 sampai dengan angka 16;Ketentuan Pasal 3 diubah;Ketentuan Pasal 4 diubahKetentuan Pasal 5 diubah: Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Mengubah Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 702)
9 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 9, BN. 2018 No. 594, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 03/E/2013 tentang
Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Logo
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk, Makna, Warna dan Ukuran Logo LIPI; Penempatan Logo LIPI; Penggunaan Logo LIPI; Larangan Penggunaan Logo LIPI; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
03/E/2013 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia
37 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 11, BN. 2018 No. 962, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani
kepada pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia, perlu memberikan cuti kepada pegawai negeri
sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang telah
bekerja dalam kurun waktu tertentu;
b. bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib
administrasi pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemberian
Cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1861);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
43 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat