PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2021 No. 455, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu
ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam
pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan
pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai
instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkanstandar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1406);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
99 halaman denan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1018/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi,
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1017/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2016 No. 305, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dan untuk menjamin
kelestarian sumber daya hayati serta berdasarkan surat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI), perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi;
1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun
Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 143);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
5. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Lokasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Mencabut Keputusan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1018/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi,
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
PENGHARGAAN IMU PENGETAHUAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2018 No. 570, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghargaan Imu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan apresiasi atas prestasi ilmiah
kepada masyarakat dan ilmuwan dalam pengembangan
ilmu pengetahuan, baik pada taraf nasional maupun
internasional, perlu menyelenggarakan penghargaan ilmu
pengetahuan yang memiliki nilai ilmiah tertinggi;
b. bahwa pemberian penghargaan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diselenggarakan dengan profesional, berkualitas,
bersinergi, akuntabel, dan menyeluruh yang didukung
oleh kompetensi sumber daya manusia yang profesional,
kompeten, berkualitas, dan handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; LIPI Sarwono Award; LIPI Sarwono Prwirodihardjo Memorial Lecture: Tim Sleeksi penetapan pemenang penghargaan; Pemberian Penghargaan; Penganugerahan Penghargaan Ilmu Pengetahuan LIPI; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
13 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
YARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) DAN POTONGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2018 No. 571, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00(Nol
Rupiah) dan Potongan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5915);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650).
Mengatur tentang istilah-istilah; aturan pengenaan tarif Rp0,00 pada Hari Ulang Tahun LIPI dan Kebun Raya; Pengenaan Tarif Rp0,00 Terhadap Tamu Negara/Pejabat Negara, Penyandang Cacat,
Yatim Piatu, dan Jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan
Museum Zoologi/Etnobotani selain HUT LIPI dan Kebun Raya; Potongan tarif 50% Terhadap Pelajar atau Mahasiswa yang mengunjungi Kebun
Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu tersebut; potongan tarif 25% Terhadap tarif jasa atas pelatihan dan/atau bimbingan bagi
Pelajar atau Mahasiswa; Ketentuan pengajuan tarif Rp0,00, potongan 50% dan 25%;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 01/L/2011 tentang Pengenaan Tarif 0%
(Nol Persen) sampai dengan 50% (Lima Puluh Persen) Karcis
Tanda Masuk Kebun Raya, Museum Zoologi
9 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
REDISTRIBUSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN 2019/NO. 62; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tersedianya kebutuhan pegawai
negeri sipil yang tepat, berkualitas, dan profesional
sesuai dengan kebutuhan, kompetensi, dan minat kerja
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan pencapaian
target kinerja organisasi, perlu melaksanakan redistribusi
pegawai negeri sipil;
b. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan secara
terencana, tepat sasaran, dan sesuai dengan analisis
jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan
tugas dan fungsi organisasi;
c. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sesuai dengan
perubahan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia berdasarkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Redistribusi PNS; Monitoring dan Evaluasi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
11 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1019/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA "EKA KARYA" BALI
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2016 No. 306, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya "Eka Karya" Bali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Konservasi
Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali dan untuk menjamin
kelestarian sumber daya hayati serta berdasarkan surat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI), perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya”
Bali
1. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun
Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 143);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
5. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; Susunan organisasi; Tata kerja; Eselonisasi; Lokasi; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Mencabut Keputusan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1019/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 4398, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Loka Penelitian
Teknologi Bersih, melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang
penelitian teknologi bersih serta memenuhi
perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan
organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Loka Penelitian
Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Kedudukan, tugas dan fungsi; Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Tata kerja; Jabatan; Lokasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 309),
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan LIPI No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENELITI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2017 No. 895, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional Peneliti melalui Penyesuaian/Inpassing;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan
atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1962);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyesuaian/Inpassing dalam JFP; Formasi Bidang dan Kepakaran JFP; Uji Kompetensi dan Tim Asesor Peneliti; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Formasi
JFP,
35 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2021 No. 456, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perluditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai Instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1407);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
104 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2021 No. 457, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, perlu
ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam
pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan
pengembangan komptensi, dan organisasi profesi Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
b. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai
Instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan
standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional
Penata Penerbitan Ilmiah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1567);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan, Uraian Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dan Hasil Uji Kompetensi; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Hasil Kerja Minimal; Uji Kompetensi; Pengembangan Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam Jabatan Lain dan Larangan Rangkap Jabatan; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
100 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat