Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2024 (1077); 100 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keamanan Zat Radioaktif
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang
Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif dan ketentuan Pasal 110
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang
Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat
Radioaktif, pengaturan mengenai keamanan zat
radioaktif diatur dengan Peraturan Badan Pengawas
Tenaga Nuklir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 58 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2023; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif;
b. kajian dan program Keamanan Zat Radioaktif;
c. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan
pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif; d. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan
Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
e. verifikasi, laporan verifikasi, dan rekaman.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun
2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang
Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi
Pengion
Izin Bekerja - Petugas - Fasilitas Radiasi - Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2024 (1076); 169
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
ABSTRAK:
ahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja
Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang
Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion sudah tidak
sesuai dengan perkembangan pemanfaatan sumber
radiasi pengion dan kebutuhan hukum masyarakat,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 45 Tahun 2023; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Izin Bekerja
untuk petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; pengelompokan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion; persyaratan memperoleh izin bekerja; penatalaksanaan memperoleh izin bekerja; kewajiban petugas fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion; pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun
2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor
Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan
Nuklir
Pembatasan - Impor - Ekspor - Barang Konsumen - Sumber Radiasi Pengion - Bahan Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2024 (916); 64 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan
Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen,
Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan di lapangan,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 TAhun 2015; Peraturan BApeten Nomor 9 Tahun 2020; PMK Nomor 26/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai pembatasan
Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi
Pengion, dan Bahan Nuklir; Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor berupa:
a. mainan;
b. perhiasan;
c. penangkal petir; dan
d. kosmetik,
dilarang dimanfaatkan untuk penelitian,
pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,
penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan;
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun
2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor
Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan
Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tata Cara - Pemberian - Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2024 (871); 12 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan
Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas
Tenaga Nuklir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 2023; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpres Nomor 30 Tahun 2024; Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bapeten Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bapeten Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian
Tunjangan Kinerja dan komponen penilaian Tunjangan
Kinerja dan komponen penilaian tunjangan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penatalaksanaan - Informasi Geospasial - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2024 (806); 12 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tematik di bidang pengawasan pemanfaatan
ketenaganukliran dibutuhkan pengaturan mengenai
penatalaksanaan informasi geospasial tematik Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan UU Noor 6 Tahun 2023; PP Nomor 45 Tahun 2021; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT);
b. Infrastruktur Informasi Geospasial (IG); dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
12 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2023 (1021); 21 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2023 (1020); 11 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Laporan Instalasi dan Bahan Nuklir Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat