TUGAS BELAJAR - PEGAWAI NEGERI SIPIL - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2021 (1478): 27 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perlu diatur pelaksanaan tugas belajar yang sesuai dengan kebutuhan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
merupakan rencana pengembangan kompetensi Pegawai.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan
pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi serta pengembangan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2022 (88): 50 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Desain Teras Reaktor Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terpenuhinya fungsi keselamatan dasar reaktor nuklir, konsekuensi radiologi karena lepasan zat radioaktif ke lingkungan dapat diminimalkan pada semua kondisi operasi dan kondisi kecelakaan.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 8
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain neutronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk
pengendalian daya melalui kombinasi:
a. karakteristik neutronik yang inheren dari Teras;
b. karakteristik termohidrolik; dan
c. kemampuan sistem kendali dan sistem pemadaman
tetap berfungsi di semua Kondisi Operasi dan Kondisi
Kecelakaan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang Izin harus dapat mendeteksi dan
mengendalikan perubahan daya yang dapat
mengakibatkan kondisi yang melebihi batas desain bahan
bakar untuk Operasi Normal dan Kejadian Operasi
Terantisipasi dengan andal dan mudah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021.
Lampiran File; 50 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2022 (1349): 7 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017; Keppres No. 103 Tahun 2001; Perpres No. 34 Tahun 2016; Peraturan PANRB No. 39 Tahun 2013; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi didasarkan
pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi.
(2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi didasarkan
pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Administrasi.
(3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan
pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional; atau
b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam
Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran File; 14 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2022 : 22 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan penggantian.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk reaktor daya
dan reaktor nondaya.
(2) Reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi
panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
(3) Reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron
dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
(4) Manajemen Penuaan untuk reaktor nondaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) juga termasuk fasilitas eksperimen
dan seluruh fasilitas lain yang relevan dengan reaktor atau
fasilitas eksperimen yang berada di tapak reaktor.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Lampiran File; 32 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020
SISTEM MANAJEMEN - KEAMANAN INFORMASI - DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2020 (1248): 9 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir dari berbagai bentuk ancaman
keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu melakukan pengaturan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 71 Tahun 2019; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No. 01.REV.2/K.OTK/V-04
Pasal 5
CISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung
jawab untuk:
a. mengkoordinasikan perumusan dan penyempurnaan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
b. memelihara dan mengendalikan penerapan kebijakan
dan standar SMKI di seluruh area di Lingkungan Badan
yang menjadi tujuan sasaran pengendalian;
c. menetapkan target keamanan informasi setiap
tahunnya serta menyusun rencana kerja;
d. memastikan efektivitas dan konsistensi penerapan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta
mengukur kinerja keseluruhan; dan
e. melaporkan kinerja penerapan kebijakan dan standar
SMKI di Lingkungan Badan serta pencapaian target
kepada Komite TIK.
f. menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan
audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI
di Lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Lampiran File; 56 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020
KESELAMATAN RADIASI - DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP - UNTUK RADIOFARMAKA
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 6, BN 2020 (740): 38 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radioisotop Untuk Radiofarmaka
ABSTRAK:
Bahwa produksi radioisotop untuk radiofarmaka sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan diagnostik,terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No.01/REV.2/K.OTK/V.04 Tahun 2004
Pasal 11
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun,
mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
b. memantau aspek operasional program proteksi dan
Keselamatan Radiasi;
c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi
tersedia dan berfungsi dengan baik;
d. memantau penggunaan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan
pemantauan paparan radiasi dalam produksi Radioisotop
untuk Radiofarmaka;
f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas produksi
Radioisotop untuk Radiofarmaka;
h. mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan
Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi keselamatan;
i. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan
pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi;
j. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan
pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang
berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan
l. menyiapkan laporan mengenai pemantauan proteksi dan
Keselamatan Radiasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Lampiran File; 38 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 9, BN 2020 (1452): 31 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi dan untuk mewujudkan organisasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keppres No. 110 Tahun 2001
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BAPETEN mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang
pengawasan tenaga nuklir;
b. perumusan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir
untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang
pengawasan tenaga nuklir; dan
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yaitu:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan tenaga nuklir;
2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan
teknologi tinggi yang strategis di bidang pengawasan
tenaga nuklir;
3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan
tenaga nuklir;
4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan
ketentraman masyarakat dari bahaya nuklir;
5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan
anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan
hidup dari bahaya nuklir; dan
6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan
pemanfaatan bahan nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020
KESELAMATAN RADIASI - PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X - DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2020 (1218): 37 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar - X Dalam Rdiologi Diagnostik Dan Intervensional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselamatan pekerja, pasien, dan masyarakat dari radiasi berlebih, diperlukan panduan dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi
diagnostik dan intervensional.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; PP No. 29 Tahun 2008; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan kepala Bapeten No. 01.Rev.2./K.OTK/V-04 Tahun 2004
Pasal 3
(1) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) meliputi:
a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum;
b. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi;
c. Pesawat Sinar-X Mamografi;
d. Pesawat Sinar-X CT-Scan; dan
e. Pesawat Sinar-X Gigi.
(2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam prosedur:
a. Radiologi Diagnostik; dan/atau
b. Radiologi Intervensional.
(3) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk pesawat sinar-X yang digunakan sebagai
penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran nuklir.
(4) Jenis pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Ketentuan mengenai pesawat sinar-X yang digunakan
sebagai penunjang radioterapi dan penunjang kedokteran
nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
peraturan Badan mengenai Keselamatan Radiasi dalam
penggunaan radioterapi dan Keselamatan Radiasi dalam
penggunaan kedokteran nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Lampiran File; 52 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2022
UJI KESESUAIAN - PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2022 (25): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan Atas Peraturan Bdan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar - X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan mengenai uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional sudah tidak dapat diterapkan lagi sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan implementasi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 33 Tahun 2007; PP No. 29 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; Dan Peraturan Bapeten No. 2 Tahun 2018
Pasal 13B
(1) Dalam hal ketentuan mengenai Penguji
Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf e tidak dapat dipenuhi, Lembaga
Uji Kesesuaian dapat mengajukan Penguji
Berkualifikasi dari Lembaga Uji Kesesuaian lain
dengan kontrak kerja.
(2) Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibatasi hanya dapat bekerja pada 2 (dua)
Lembaga Uji Kesesuaian.
(3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibatasi paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam masa kontrak kerja 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Uji
Kesesuaian harus memiliki Penguji Berkualifikasi
tetap.
(5) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat persetujuan antara kedua Lembaga
Uji Kesesuaian.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2018
Lampiran File; 49 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020
KLASIFIKASI - STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN - INSTALASI NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 12, BN 2020 (1455): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir merupakan bagian yang penting dalam mendesain instalasi nuklir untuk menjamin
terpenuhinya fungsi keselamatan dasar desain instalasi nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Pemohon Izin wajib melakukan klasifikasi SSK
berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan
kelas mutu.
(2) Klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui analisis keselamatan, yaitu:
a. fungsi keselamatan yang akan dilakukan oleh SSK;
dan
b. konsekuensi kegagalan untuk melakukan fungsi
keselamatan.
(3) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas seismik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK
selama dan sesudah gempa.
(4) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmempertimbangkan kendali pemenuhan persyaratan
desain, dan sistem manajemen.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 29 Halaman
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat