PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Menemukan 284 peraturan dalam 0,013 detik

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda
  2. Pedoman Menteri Agraria I, II, dan III tanggal 17 Februari 1960, tanggal 12 Juli 1960, dan tanggal 1 April 1961
  3. Peraturan Direktur Jenderal Agraria Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Presidium Kabinet Nomor 5/Prk/1965 sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Panitia Penaksir
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014
Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie jaya, Kota Tangerang Selatan

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara Serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Struktur Organisasi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76-III-2005 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara
  4. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepulauan Aru
Mencabut sebagian :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan
    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang yang mengatur mengenai pembentukan organisasi wilayah kerja Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara Serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
Program Nasional Agraria (Prona)

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (Prona)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
  2. Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Penilai Pertanahan

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Kepegawaian, Aparatur Negara Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010
Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
Diubah dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
Mencabut :
  1. Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Struktur Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Mengubah :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 38 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan