Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Beijing Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal Tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2005.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKawasan Ekonomi Khusus / KEK
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Diubah dengan :
PERPRES No. 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
PERPRES No. 124 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 33, LN.2023/No.79, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 80 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 33, LN.2020/NO.57, JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Standar Harga Satuan Regional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dasar hukum peraturan presiden ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan presiden (perpres) ini menetapkan standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya : honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.
Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA SKPD, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai : batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dan estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
KesehatanPengadaan Barang/JasaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah :
PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 33, LN.2022/No.49, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Ketentuan terkait pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Pemerintah yang dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Perpres ini menambah satu pasal dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraan vaksinasi tersebut, pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
(Agreement Between The Goverrnment Of the Republic Of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia on Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passport)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat