Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pembina Teknis - Perbendaharaan Negara
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 3, LN.2021/No.5, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Pepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 2, LN.2021/No.3, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing sejalan dengan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) tJndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengeesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 1, LN.2021/No.2, jdih.setkab.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengelolaan Mikroorganisme
ABSTRAK:
Mikroorganisme merupakan aset penting negara berupa material hidup yang dapat dipindahkan, dikembangbiakkan, dan dimanfaatkan untuk kegiatan nonkomersial dan komersial. Untuk melindungi, menjaga keberlangsungan hidup, dan memanfaatkan mikroorganisme yang berkelanjutan secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar secara nasional diperlukan pengelolaan mikroorganisme.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan mikroorganisme. Mikroorganisme atau disebut dengan istilah lainnya adalah makhluk hidup dan entitas biologi yang berukuran mikroskopis yang bisa hidup bebas maupun berasosiasi dengan makhluk hidup lain secara saprofitik, parasitik, patogenik, endofitik, dan simbiotik yang mengandung informasi fenotipe, informasi genotipe, dan senyawa kimia lainnya, yang keseluruhannya secara taksonomi termasuk dalam bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, parasit, dan virus, yang dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan, dan/atau keperluan industri. Pengelolaan mikroorganisme meliputi akses terhadap sampel; pelindungan mikrorganisme; dan pendistribusian dan pemanfaatan mikroorganisme.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Petunjuk Teknis - Dana Alokasi Khusus - DAK Fisik - Tahun Anggaran - 2021
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 123, LN.2020/No.309, jdih.setkab.go.id : 19 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Perpres ini mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik tahun anggaran 2021. DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri atas dua jenis, yaitu DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pemutakhiran - Rencana - Kerja - Pemerintah - RKP - Tahun - 2021
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 122, LN.2020/No.304, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1); UU Nomor 9 Tahun 2020; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 86 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai pemutakhiran RKP tahun 2021 sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2020. Pemutakhiran RKP tahun 2021 memuat 1) narasi; 2) Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya; dan 3) Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. Pemutakhiran ketiga hal tersebut, termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perubahan - Peraturan Presiden - PERPRES - Penetapan - Harga - Gas Bumi
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 121, LN.2020/No.300, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi, serta untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan Gas Bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2014; PP Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2009; PP Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009; PP Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 40 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan lima pasal dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 9. Berdasarkan Perpres ini, Pasal 3 ayat (1) diubah menjadi Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 120, LN.2020/No.298, jdih.setneg.go.id : 23 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
ABSTRAK:
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut.
Dasar hukum perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OI4 tentang
Konservasi Tanah dan Air; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perpres ini mengatur antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk selanjutnya disebut BRGM dipimpin oleh Kepala. BRGM mempunyai tugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera
Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua; melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai mengatur cara transisi tanggung jawab dari BRGM ke kementerian terkait, pengalihan aset dan pegawai, serta perubahan dalam peraturan yang berlaku untuk memastikan keberlangsungan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tugas-tugas yang sebelumnya ditangani oleh BRGM. Peraturan yang baru adalah Peraturan Presiden yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 119, LN.2020/No.296, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Pengadaan - Teknologi - Industri - Proyek - Putar Kunci
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 118, LN.2020/No.295, jdih.setkab.go.id : 16 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 14 Tahun 2015; dan PP Nomor 41 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengelola - Produksi Perikanan Tangkap - Asisten Pengelola - Produksi Perikanan Tangkap
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 117, LN.2020/No.284, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan. Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibebankan pada APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat