Perpres ini mengatur mengenai perubahan lima pasal dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 9. Berdasarkan Perpres ini, Pasal 3 ayat (1) diubah menjadi Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat