Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 111, LN.2022/No.180, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan. Berdasarkan dekade aksi (Decade of Action) pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki 10 (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan ditetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka nasional Tahun 2020-2024. Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024 dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas: dewan pengarah nasional, tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, dan tim pakar.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanProtokoler
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kesehatan - Pimpinan - Perwakilan Republik Indonesia - Luar Negeri
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 110, LN.2022/No.177, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 116 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh pemerintah. Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan. Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan Pemerintah Pusat kepada BUMN atau anak perusahaan BUMN yang diperlakukan sama dengan BUMN yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga bersumber dari APBN.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 7 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Singapore Flight Information Region And The Jakarta Flight Information Region
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Republik Singapura - Penyesuaian Batas - Flight Information - Region Jakarta - Region Singapura
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 109, LN.2022/No.175, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region), pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia sehingga perlu ditetapkan dalam perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region), pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 108, LN.2022/No.174, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember Tahun 2023. RKP Tahun 2023 digunakan minimal untuk: 1) pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023; 2) pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023; 3) sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; dan 4) pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.
Kehutanan dan PerkebunanPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries/Cpopc (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
pengesahan - Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 107, LN.2022/No.169, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
ABSTRAK:
Untuk memperluas keanggotaan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dan untuk memperbaiki mekanisme kerja yang lebih terstruktur, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries dengan menandatangani Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, lndonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 42 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pengesehan mengenai Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, lndonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Investasi - Pengembangan - Kawasan Industri Terpadu - Batang - Provinsi Jawa Tengah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 106, LN.2022/No.172, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaannya guna menarik investasi dan meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Perpres ini.
Hak Keuangan - Sekretaris - Anggota - Dewan Pengarah - Staf Khusus - Fasilitas Lainnya - Badan Riset dan Inovasi Nasional - brin
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 105, LN.2022/No.169, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah di lingkungan Badan Riset dan Inovasi nasional, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional. Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya. Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional bersumber dari APBN.
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Riset dan Inovasi Nasional - brin
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 104, LN.2022/No.168, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan BRIN. Pemberian tunjangan kinerja tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 116 Tahun 2018; Perpres Nomor 131 Tahun 2018; Perpres Nomor 137 Tahun 2018; Perpres Nomor 139 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 40 Tahun 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Tunjangan Kinerja Pegawai - Badan Kepegawaian Negara - bkn
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 103, LN.2022/No.155, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Kepegawaian Negara (BKN), perlu mengganti Perpres Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 58 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan BKN. Tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan BKN tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai, serta diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 123 Tahun 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN diatur dengan Peraturan BKN.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 102, LN.2022/No.154, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PP Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, perlu mengatur kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; dan PP Nomor 62 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Ketua dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. KNKT mempunyai tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 2 Tahun 2012.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan pelaksanaan tugas Sekretariat KNKT dibebankan pada APBN melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat