Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Ketua dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. KNKT mempunyai tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat