Universitas Islam Negeri - Mahmud Yunus Batusangkar
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 84, LN.2022/No.134, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Universitas ini mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggr ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 147 Tahun 2015.
Pada saat perpres ini berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Joint Convention On The Safety Of Spent Fuel Management And On The Safety Of Radioactive Waste Management (Konvensi Gabungan tentang Keselamatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas dan tentang Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 84, LN.2017/NO.189, LL PERATURAN.GO.ID: 3 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol Of 1988 Relating To The International Convention On Load Lines,1966 (Protokol 1988 Terkait dengan Konvensi Internasional tentang Garis Muat Kapal, 1966)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Rencana Induk - Destinasi Pariwisata - Nasional - Lombok - Gili Tramena - Tahun 2020-2044
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 84, LN.2021/No.210, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Lombok-Gili Tramena yang merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Lombok-Gili Tramena dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena. Pemda pada DPN Lombok-Gili Tramena terdiri atas Pemprov NTB, Pemkab Lombok Barat, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Lombok Utara, Pemkab Lombok Timur, dan Pemkot Mataram.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Pelaksanaan pengembangan DPN Lombok-Gili Tramena meliputi: 1) perwilayahan pembangunan DPN Lombok-Gili Tramena; 2) pembangunan daya tarik wisata; 3) pembangunan aksesibilitas Pariwisata; 4) pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; 5) pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; 6) pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan 7) pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena.
Pengesahan - First - Protocol - Amend - ASEAN - Trade - Goods - Agreement - Protokol - Pertama - Persetujuan - Perdagangan - Barang
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 84, LN.2020/NO.184, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kerja sama perdagangan ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah disahkan melalui Perpres Nomor 2
Tahun 2010 dan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN tersebut telah diubah dengan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) guna menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D ASEAN Trade in Goods Agreement yang ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; dan Perpres Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement
(Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah ditandatangani negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Vietnam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
PERPRES No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
PERPRES No. 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Atas Penanaman Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The State Of Qatar For The Promotion and Protection Of Investments)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Mengubah :
PERPRES No. 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat