Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 78, LN.2021/No.192, jdih.setneg.go.id : 38 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada Haluan Ideologi Pancasila, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 21 Tahun 2013; UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 40 Tahun 2006.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang meliputi: kedudukan; struktur organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; hak keuangan dan fasilitas; pengintegrasian; pendanaan; dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2021.
Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN bersumber dari APBN sedangkan pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA bersumber dari APBD. Selain pendanaan tersebut, pendanaan dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pada penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang terkait dengan cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk pemberian santunan, besaran nilai santunan, pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, ketentuan teknis pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan, dan penyediaan hibah tanah dan tanah pengganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12, dan penambahan 2 pasal yaitu Pasal 14A dan Pasal 14B. Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota, atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempedomani Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 79, LN.2021/No.199, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang sesuai ciengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan APBD pada PNS yang bekerja pada instansi daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 105 Tahun 2006.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement On The ASEAN Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
Perubahan - Peraturan Presiden - Badan Intelijen Negara - BIN
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 79, LN.2020/NO.175, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara; dan Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 79, LL SETKAB : 7 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Pengamanan Persandian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja di Bidang Persandian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (Framework Agreement On Trade And Investment Between The Ministry Of Trade Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of National Planning And Economic Development Of The Republic Of The Union Of Myanmar)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat