Penyediaan - Pendistribusian - Penetapan Harga - Liquefied Petroleum Gas - lpg- Tabung 3 Kilogram - PERUBAHAN
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 70, LN.2021/No.170, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefted Petroleum Gas (LPG), serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 104 Tahun 2007.
Perpres ini menambah dan mengubah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Perubahan yang diatur yaitu antara lain mengenai penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh menteri. Penugasan oleh menteri tersebut dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau seleksi. Penugasan melalui penunjukan langsung ini dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan: 1) kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan 2) memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 104 Tahun 2007.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
PERPRES No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERPRES No. 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengubah :
PERPRES No. 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KEPPRES No. 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 70, LLSETKAB : 18 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2005.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 70, LN.2020/NO.153, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi,pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Kepres Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
PERPRES No. 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis - Sumber Daya Manusia Aparatur
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 70, LN.2022/No.110, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perpres ini mencabut sebagian ketentuan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013.
Pemberian Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Qatar Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dinas Dan Khusus (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Qatar On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Service And Special Passports)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat