Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia di kegiatan usaha, diperlukan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan Stranas BHAM meliputi: 1) kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; 2) tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan 3) akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM).
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
RENCANA - TATA RUANG - KAWASAN STRATEGIS NASIONAL - KAWASAN PERKOTAAN - KENDAL - DEMAK - UNGARAN - SALATIGA - SEMARANG - PURWODADI
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 60, LN.2022/No.96, jdih.setneg.go.id: 171 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 TAhun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kawasan Perkotaan Kedungsepur) yang merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Kawasan Perkotaan Kedungsepur tersebut terdiri atas: 1) kawasan perkotaan inti; 2) kawasan perkotaan di sekitarnya; dan 3) sebagian perairan pesisir Provinsi Jawa Tengah yang membentuk kawasan metropolitan. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur antara lain berfungsi sebagai pedoman untuk: 1) penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; 2) penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi, kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; 3) Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; ; dan 4) pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 78 Tahun 2017.
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional berbasis: 1) perdagangan barang dan/atau jasa; 2) industri; 3) industri maritim dan jasa maritim; 4) sumber daya kelautan; dan 5) pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Perpres No. 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Mencabut :
PERPRES No. 79 Tahun 2012 tentang Penghasilan dan Hak-hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain sebagai upaya mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas serta mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon yang merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 61, LN.2021/No.153, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Perpres tentang Universitas Islam Negeri Datokarama Palu.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Datokarama Palu sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palu. Universitas Islam Negeri Datokarama Palu mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 61, LLSETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat