Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 2, BN. 2020 No. 77, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda
dan Olahraga tentang Kode Etik Pegawai Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang ketentuan umum; Nilai-nilai dasar dan tujuan; Kode Etik; Majelis Kode Etik; Penegakkan Kode Etik; Tata Cara Penegakan Kode Etik; Terlapor, Pelapor, dan Saksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022
PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2022 (79): 19 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan salah
satu wujud integritas pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Dasr Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam
memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. meningkatkan kepatuhan Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara terhadap ketentuan
Pengendalian Gratifikasi;
b. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja
yang transparan dan akuntabel di lingkungan
Kementerian;
c. membangun integritas Pegawai Negeri dan
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik
atas penyelenggaraan layanan di Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Lampiran File; 22 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2018 (327) : 4 hlm., peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Uang Saku Delegasi dan Honorarium Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Games XVIII Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN. 2020 No. 112, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak
sesuai dengan pedoman tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur sistematika tata naskah dinas sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. pengamanan naskah dinas;
e. kewenangan penandatanganan;
f. pengendalian naskah dinas; dan
g. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1808),
128 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN - FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA - JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN 2021 (966): 26 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatihan Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada instansi pemerintah di bidang pemuda dan olahraga, dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pelatihan keolahragaan yang profesional dan kompeten.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 40 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 41 Tahun 2014; Peraturan Kemenpora No. 1175 Tahun 2015; Peraturan Kemenpora No. 1176 Tahun 2015; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 1
(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga merupakan acuan bagi:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi
Daerah,
dalam menyusun penghitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional
Asisten Pelatih Olahraga di satuan organisasi masingmasing.
(2) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN 2023 (69): 16 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 86 Tahun 2021; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 5
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga yang
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk
masyarakat, yang meliputi:
a. peralatan Olahraga;
b. pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga;
c. stadion atau gedung Olahraga;
d. peralatan sport science;
e. peralatan kebugaran dan pemulihan;
f. peralatan medis Olahraga;
g. suplemen Olahraga; dan
h. bentuk prasarana dan sarana Olahraga lainnya.
(2) Peralatan Olahraga dan pakaian dan aksesoris (apparel)
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b harus sesuai dengan standar federasi
internasional masing-masing cabang Olahraga.
(3) Stadion atau gedung Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c harus memenuhi standar prasarana
Olahraga dan sarana Olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan
federasi internasional masing-masing cabang Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2022
PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencaburan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0471 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945
Pasal 1 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN 2019 (351) : 4 hlm,; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat