Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
PEDOMAN - PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 13, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 1
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0418 Tahun
2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN. 2020 No. 112, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak
sesuai dengan pedoman tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur sistematika tata naskah dinas sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. pengamanan naskah dinas;
e. kewenangan penandatanganan;
f. pengendalian naskah dinas; dan
g. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1808),
128 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022
STANDAR - PRASARANA OLAHRAGA - SARANA OLAHRAGA - PADA PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN OLAHRAGA PELAJAR
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 15, BN 2022 (1354): 5 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga Dan Sarana Olahraga Pada Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga dan sarana olahraga yang layak pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga
dan Sarana Olahraga PPLP harus sesuai dengan Standar
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga
dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga
untuk:
a. asrama PPLP;
b. latihan cabang olahraga bulu tangkis;
c. latihan cabang olahraga angkat besi;
d. latihan cabang olahraga panjat tebing;
e. latihan cabang olahraga panahan;
f. latihan cabang olahraga menembak
g. latihan cabang olahraga wushu;
h. latihan cabang olahraga karate;
i. latihan cabang olahraga taekwondo;
j. latihan cabang olahraga balap sepeda;
k. latihan cabang olahraga atletik;
l. latihan cabang olahraga renang;
m. latihan cabang olahraga dayung;
n. latihan cabang olahraga senam artistik;
o. latihan cabang olahraga pencak silat;
p. latihan cabang olahraga bola voli;
q. latihan cabang olahraga bola basket; dan
r. latihan cabang olahraga tinju.
(3) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana
Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga
mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang
olahraga yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Lampiran File; 138 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 7, BN 2022 (796): 8 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu dilakukan perubahan terhadap pedoman dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada unit kerja.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015; Peraturan Kemenpora No. 2 Tahun 2021
Pasal 18
(1) Layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dikelola
oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem
informasi.
(2) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian harus
memberikan data dan informasi ke dalam layanan
Pusat Data Kementerian serta memanfaatkan
layanan Pusat Data Kementerian.
(3) Jaminan ketersediaan penyimpanan data dalam
layanan Pusat Data Kementerian dilaksanakan oleh
unit kerja di Sekretariat Kementerian yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sistem
informasi.
(4) Layanan Pusat Data Kementerian harus memiliki
keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
(5) Layanan Pusat Data Kementerian dilakukan reviu
pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Reviu layanan Pusat Data Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Sekretaris
Kementerian melalui tim koordinasi SPBE
Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021
Lampiran File; 8 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN - FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA - JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN 2021 (966): 26 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatihan Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada instansi pemerintah di bidang pemuda dan olahraga, dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pelatihan keolahragaan yang profesional dan kompeten.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 40 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 41 Tahun 2014; Peraturan Kemenpora No. 1175 Tahun 2015; Peraturan Kemenpora No. 1176 Tahun 2015; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 1
(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga merupakan acuan bagi:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi
Daerah,
dalam menyusun penghitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional
Asisten Pelatih Olahraga di satuan organisasi masingmasing.
(2) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2023 (68): 11 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas dan prestasi olahragawan perlu dilakukan pembinaan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, dengan melaksanakan pola pembinaan olahragawan jangka panjang.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 86 Tahun 2021; Peraturan Kemenpora No. 6 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 6
(1) Pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menjadi tanggung jawab
Menteri.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menjadi tanggung jawab
Gubernur.
(3) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjadi
tanggung jawab Bupati/Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2022
TATA CARA - PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI - WHISTLEBLOWING SYSTEM - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 11, BN 2022 (1304): 9 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pegawai Kementerian Pemuda
dan Olahraga diberi akses untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 6
(1) Dalam menyelenggarakan WBS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Inspektorat membentuk penyelenggara
WBS.
(2) Penyelenggara WBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penanggungjawab;
b. ketua;
c. Verifikator;
d. Penelaah; dan
e. Administrator Sistem.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Lampiran File; 9 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Permenpora No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2021 (939): 33 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam penerapan SPBE pada unit kerja di lingkungan
Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan
yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi secara efektif, efisien, dan
berkesinambungan;
b. mendorong pelaksana SPBE untuk melaksanakan
tugas dan fungsinya secara profesional;
c. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan
penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik;
d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja
Kementerian;
e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE
serta Audit TIK; dan
f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data
dan/atau informasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
PENGEMBANGAN SENTRA - PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI - DAERAH
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 10, BN 2022 (1057): 24 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pencapaian prestasi di bidang olahraga merupakan salah satu pilar menuju kejayaan bangsa yang dilakukan melalui pembinaan olahraga prestasi secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di
daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,
dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Lampiran File; 24 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1398 Tahun 2015 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Asset/Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah
TATA CARA PENIADAAN - PENGALIHFUNGSIAN PRASARANA OLAHRAGA ASET/MILIK - PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 9, BN 2022 (998): 9 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Peniadaan Dan / Atau Pengalih Fungsian Prasarana Olahraga Aset/ Milik Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset/Milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peratursn Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 3
(1) Tata cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian
dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dalam Peniadaan dan/atau
Pengalihfungsian.
(2) Tata cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
menjamin agar Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Lampiran File; 9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat