Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2023

Standar Pelatihan Pelatih Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenpora ini mengatur tentang standar pelatihan pelatih olahraga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga bagi: a. Kementerian; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO) tingkat pusat; e. IOCO tingkat provinsi; f. IOCO tingkat kabupaten/kota; dan g. klub Olahraga/perkumpulan Olahraga. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga; b. penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; c. Akreditasi penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; d. kerja sama Pelatihan Pelatih Olahraga; e. sumber daya manusia Pelatihan Pelatih Olahraga; f. penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Pelatihan Pelatih Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (835) : 26 hlm.; jdih.kemenpora.go.id
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan