Permenpora ini mengatur tentang standar pelatihan pelatih olahraga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga bagi: a. Kementerian; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO) tingkat pusat; e. IOCO tingkat provinsi; f. IOCO tingkat kabupaten/kota; dan g. klub Olahraga/perkumpulan Olahraga. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenjang Pelatihan Pelatih Olahraga; b. penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; c. Akreditasi penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; d. kerja sama Pelatihan Pelatih Olahraga; e. sumber daya manusia Pelatihan Pelatih Olahraga; f. penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat