Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 2, BN. 2019 No. 82, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan ketentuan Pasal 4
ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dekonsentrasi; Pembinaan dan Pengawasan; beserta sanksi dan alokasi anggaran dana dekonsentrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kepemudaan dan keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1743),
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 1, BN. 2020 No. 76, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga melalui Penyesuaian/Inpassing;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1803);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1804);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1274);
Mengatur tentang Tahapan Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing yaitu Penyampaian Permohonan Penyesuaian/Inpassing; Verifikasi dan Validasi Kelengkapan Persyaratan; Uji Kompetensi; Penetapan Rekomendasi Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi; Pengangkatan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten
Pelatih Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1628),
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi Serta Pemberian Penghasilan Dan Fasilitas Kepada Atlet Dan Pelatih Atlet Berprestasi
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 9, BN 2019/NO 1448;PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi Serta Pemberian
Penghasilan Dan Fasilitas Kepada Atlet Dan Pelatih Atlet Berprestasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
ENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG OLAHRAGA TAHUN 2019
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 5, BN. 2019 No. 487, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
3. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 271);
4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang penggunaan DAK Fisik Subbidang Olahraga; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi;Pelaporan dan Ketentuan Penutup serta memuat format-format pelaksanaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
67 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 7, BN. 2020 No. 603, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pemberian Bantuan
Pemerintah untuk diserahkan kepada
masyarakat/Pemerintah Daerah dalam rangka
penanganan bencana nonalam penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk
melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
perlu mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1736);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
7. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1705);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
Mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1705)
6 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 3, BN. 2020 No. 112, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak
sesuai dengan pedoman tata naskah dinas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah
Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur sistematika tata naskah dinas sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. pengamanan naskah dinas;
e. kewenangan penandatanganan;
f. pengendalian naskah dinas; dan
g. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1808),
128 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK REGULER BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG GEDUNG OLAHRAGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 4, BN. 2020 No. 357, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun
Anggaran 2020;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);4. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi serta format-format pelaporannya
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Tahun 2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 487)
73 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 4, BN. 2019 No. 486, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 54)4. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Kinerja; Jam Kerja dan Kehadiran; Capaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mencabut a. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0615
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1104
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga Nomor 0615 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga; dan
c. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 009
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Nomor 0615 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
543 Tahun 2015),
17 halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 358, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dekonsentrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 82)
12 halaman
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat