Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari Layanan Keolahragaan meliputi: a. sumber pendapatan; b. pengelolaan pendapatan melalui kemitraan; c. pemanfaatan pendapatan; d. pembinaan pengelolaan pendapatan; e. pemantauan dan evaluasi; dan f. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat