PENGELOLAAN - PENDAPATAN - LAYANAN - KEOLAHRAGAAN
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2024 (244); 9 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diperoleh dari layanan keolahragaan dalam penyelenggaraan keolahragaan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pendapatan daerah
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2007; Perpres Nmor 106 Tahun 2020; PMK Nomor 129/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 202/PMK.05/2022; Permenpora Nmor 22 Tahun 2017; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
- Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari Layanan Keolahragaan meliputi:
a. sumber pendapatan;
b. pengelolaan pendapatan melalui kemitraan;
c. pemanfaatan pendapatan;
d. pembinaan pengelolaan pendapatan;
e. pemantauan dan evaluasi; dan
f. pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
- 9 hlm
|