Permen PAN & RB No. 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 19, BN 2023 (901); 41 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, jdih.menpan.go.id : 2 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010
Permen PAN & RB No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2020/NO.419, jdih.menpan.go.id : 54 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
pengoperasian pesawat udara dan untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara di Kementerian
Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi; Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019
Permen PAN & RB No. 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (8), Pasal 37, Pasal 38, dan Bab XVII Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2019/NO.1160, jdih.menpan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022
Permen PAN & RB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2022/No.514, peraturan.go.id: 36 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2017?NO 905 , PERMENPAN.GO.ID ; 16 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2014/No.1614, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA/PRAJA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, BN.2021/No.469, jdih.menpan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
a. bahwa Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah
membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan
dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan,
keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan
pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika,
intelijen, serta transportasi;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
seleksi terhadap calon Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan pada Kementerian/Lembaga;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020
tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2020 sudah tidak relevan untuk
dipergunakan pada tahun 2021 karena hanya
diperuntukan bagi seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada 6
(enam) Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah
kedinasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan
pada Kementerian/Lembaga;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan secara
transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta
bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme; Tahapan seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah
Kedinasan pada Kementerian/Lembaga; Pengumuman penerimaan; pendaftaran; Seleksi; Pengumuman kelulusan; Laporan hasil pelaksanaan seleksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan
Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020
(Berita negara Republik Indonesia Nomor 687 Tahun 2020)
13 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012
Permen PAN & RB No. 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani di Lingkungan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat