Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permenkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2024 (50); 13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim
ABSTRAK:
Untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, pemerintah perlu melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia. untuk memenuhi kebutuhan pengaturan guna melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi berupa gim, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2023; Permenkominfo No. 12 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Klasifikasi Gim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual. Penerbit Gim yang selanjutnya disebut Penerbit adalah setiap orang perseorangan, badan usaha dan/atau badan hukum yang memasarkan produk Gim. Pengguna Gim yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap orang yang menggunakan Gim. Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia Pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh Penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi: Penerbit, dalam melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri; Kementerian, dalam melakukan pengawasan terhadap Klasifikasi Gim; dan Masyarakat atau Pengguna, dalam menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim. Tata cara klasifikasi Gim bagi Penerbit Gim yaitu Penerbit wajib melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko, penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri dalam mengiklankan dan/atau memasarkan Gim di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Penerbit dapat melakukan pemasaran Gim setelah Menteri menerbitkan hasil Klasifikasi Gim. Gim tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten: menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi; merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa asset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah dan menyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Klasifikasi Gim secara mandiri oleh Penerbit dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Klasifikasi Gim. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klasifikasi Gim. Penerbit Gim dapat mengajukan keberatan atas hasil uji kesesuaian kepada Menteri. Pengguna Gim atau Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penerbit yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9, BN 2023 (995); 42 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan lainnya mengenai pelaksanaan penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio. BHP Spektrum Frekuensi Radio meliputi BHP IPFR dan BHP ISR. Besaran BHP IPFR ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula atau mekanisme seleksi. Penghitungan besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR diberlakukan bertahap. Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula berupa Biaya IPFR Tahunan. BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme diperuntukkan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi. Pemegang IPFR dapat dikenai kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran Biaya IPFR Tahunan dalam bentuk bank garansi setiap tahun. Zona harga dasar lebar pita (HDLP) dan harga dasar daya pancar (HDDP) untuk menghitung BHP ISR untuk Penyiaran ditentukan berdasarkan wilayah layanan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BHP ISR untuk perpanjangan ISR dihitung dengan menggunakan formula. Pemegang ISR dapat mengajukan keberatan, permohonan keringanan, atau permohonan pengembalian BHP ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan denda administratif pelanggaran pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan pemenuhan kewajiban Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak menghilangkan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat